Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Pemerintah Salurkan 3 Bansos, Simak Besarannya!

Kompas.com - 04/01/2021, 06:20 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan bantuan langsung tunai.

Penerima bantuan program sembako ini berjumlah 18,8 juta orang, melalui transfer ke rekening yang akan dilakukan oleh Himbara.

Baca juga: Mulai Besok, Ada 3 Bansos yang Akan Disalurkan, Apa Saja? 

Bantuan Sosial Tunai (BST)

Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300.000 berjumlah 10 juta orang.

Pencairannya dilakukan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021.

BST akan disalurkan ke KPM melalui mekanisme pos.

Untuk mengetahui apakah masuk ke dalam daftar penerima, masyarakat bisa mengunjungi laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Langkah pengecekannya sebagai berikut:

  • Kunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id 
  • Pada bagian paling atas, tersedia beberapa kolom pencarian penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).
  • Pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK. Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten/kota. Jika tidak mempunyai, bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.
  • Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.
  • Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.
  • Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak captcha.
  • Klik "Cari".

Baca juga: Buka dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300.000

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek dan Registrasi Ulang Penerima Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com