Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu BPJS Kesehatan Nonaktif, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali

Kompas.com - Diperbarui 04/10/2022, 17:28 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kepesertaan BPJS Kesehatan 

Setiap warga negara Indonesia wajib menjadi anggota BPJS. Termasuk juga warga asing yang sudah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan. 

Setiap perusahaan juga wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan juga wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian.

Namun bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui Program Bantuan Iuran.

Kartu BPJS aktif selama membayar iuran

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, kartu BPJS Kesehatan akan aktif dan siap digunakan ketika peserta rutin membayar iuran sesuai besaran iuran kelas kepesertaan.

"Jika rutin iuran dibayarkan per bulan, maka kartu akan selalu aktif. Paling lambat tanggal 10 setiap bulan, iuran wajib dibayarkan," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/1/2021).

Kartu yang nonaktif bisa diaktifkan kembali

Iqbal mengingatkan, jika peserta terlambat membayar iuran, meski hanya satu bulan, maka kartu secara otomatis akan nonaktif dan tidak bisa digunakan.

Namun kartu yang sudah nonaktif bisa diaktifkan kembali.

Iqbal mengatakan, peserta bisa mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan dengan membayar sejumlah iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan berjalan sehingga bisa memanfaatkan kepesertaannya di BPJS Kesehatan.

"Kalau sudah dibayarkan iuran yang tertunggak, kartu langsung aktif. Bayar iuran yang tertunggak sama iuran bulan berjalan," ujar Iqbal.

"Kalau harus mendapat rawat inap di RS dalam rentang 45 hari (sejak kepesertaan kembali diaktifkan) baru ada denda (layanan). Kalau di FKTP dan rawat jalan, enggak ada denda layanan. Denda layanan ya, bukan denda iuran," lanjut Iqbal.

Mengutip Kontan, 8 Desember 2020, besarnya denda layanan adalah sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Kelas BPJS Kesehatan

Iqbal mengatakan, peserta BPJS Kesehatan seharusnya segera mengurus kepesertaannya untuk turun kelas, disesuaikan dengan kondisi finansial.

Kepada semua peserta BPJS Kesehatan, agar tak menghadapi persoalan seperti ini, Iqbal mengingatkan untuk memperhatikan beberapa hal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com