Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Mulai Kirim SMS Vaksinasi, Siapa Saja yang Menerimanya?

Kompas.com - 01/01/2021, 07:55 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mulai mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada penerima vaksin Covid-19, Kamis (31/12/2020).

Pengiriman SMS itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," demikian bunyi peraturan tersebut.

Siapa saja yang menerima SMS tersebut?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Nadia Tarmizi, mengatakan, pengiriman SMS pertama pada 31 Desember 2020 merupakan edukasi kepada penerima vaksin.

"SMS hari ini sifatnya edukasi, mengajak, dan mengingatkan tentang vaksinasi Covid-19," kata Nadia kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Menurutnya, pengirim SMS tersebut adalah "Kemenkes" atau "Kominfo" atau "Vaksin Covid-19".

Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal SMS Vaksinasi yang Mulai Dikirimkan Hari Ini

Yang menerima SMS masuk prioritas pertama vaksinasi

Nadia memastikan, mereka yang menerima SMS edukasi ini dipastikan masuk dalam prioritas pertama vaksinasi virus corona.

Mereka adalah kelompok masyarakat berusia 18-59 tahun dan diutamakan dari tenaga kesehatan.

Oleh karena itu, mereka harus memastikan data NIK dan nomor ponsel dengan cara mengisi identitas pada link formulir yang akan dikirim melalui SMS selanjutnya.

"Seharusnya (masuk prioritas pertama), kalau data NIK dan nomor handphone benar yaa, untuk itu kita meminta agar mengisi form terkait identitas diri," jelas dia.

Dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 juga telah disebutkan bahwa masyarakat yang menerima SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi.

Nadia mengatakan, Kemenkes memperkirakan, vaksinasi untuk kategori prioritas pertama ini bisa dimulai antara 15-25 Januari 2021.

Akan tetapi, hal tersebut tergantung pada izin yang dikeluarkan oleh BPOM.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 54 Tahun 2020, ada beberapa kelompok prioritas penerima vaksin.

Baca juga: Nenek Usia 101 Tahun Jadi Salah Satu Penerima Pertama Vaksin Covid-19 di Jerman

Mereka adalah:

  • Tenaga kesehatan
  • TNI
  • Kepolisian
  • Aparat penegak hukum dan petugas layanan publik
  • Tokoh masyarakat/agama
  • Pelaku perekonomian strategis
  • Guru atau tenaga pendidik
  • Aparatur kementerian
  • Organisasi perangkat daerah
  • Anggota legislatif
  • Masyarakat rentan geospasial, sosial dan ekonomi
  • Masyarakat pelaku perekonomian lainnya.

Untuk diketahui, Indonesia saat ini telah memastikan 3 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Jumlah itu termasuk 1,8 juta dosis yang tiba di Indonesia pada Kamis (31/12/2020).

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby Tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby Tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com