Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/01/2021, 07:55 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mulai mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada penerima vaksin Covid-19, Kamis (31/12/2020).

Pengiriman SMS itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," demikian bunyi peraturan tersebut.

Siapa saja yang menerima SMS tersebut?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Nadia Tarmizi, mengatakan, pengiriman SMS pertama pada 31 Desember 2020 merupakan edukasi kepada penerima vaksin.

"SMS hari ini sifatnya edukasi, mengajak, dan mengingatkan tentang vaksinasi Covid-19," kata Nadia kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Menurutnya, pengirim SMS tersebut adalah "Kemenkes" atau "Kominfo" atau "Vaksin Covid-19".

Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal SMS Vaksinasi yang Mulai Dikirimkan Hari Ini

Yang menerima SMS masuk prioritas pertama vaksinasi

Nadia memastikan, mereka yang menerima SMS edukasi ini dipastikan masuk dalam prioritas pertama vaksinasi virus corona.

Mereka adalah kelompok masyarakat berusia 18-59 tahun dan diutamakan dari tenaga kesehatan.

Oleh karena itu, mereka harus memastikan data NIK dan nomor ponsel dengan cara mengisi identitas pada link formulir yang akan dikirim melalui SMS selanjutnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+