Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Penuhi Syarat, 10 CPNS di 6 Instansi Gugur, Apakah Diganti Calon Lain?

Kompas.com - 25/12/2020, 14:40 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Proses penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) masih berjalan hingga hari ini, Jumat (25/12/2020). Masih banyak instansi yang belum selesai menetapkan NIP.

Setelah penetapan NIP, peserta lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 mulai ditetapkan sebagai CPNS dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal).

Akan tetapi, ada juga yang gugur setelah diumumkan lulus CPNS. Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 24 Desember 2020, ada 10 orang yang gugur dari 6 instansi.

Apakah posisi mereka bisa digantikan oleh peringkat di bawahnya?

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN, Paryono, mengatakan, hal itu tidak bisa dilakukan.

"Jika ada yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sesuai ketentuan peraturan BKN 14/2018 tidak bisa diganti peringkat di bawahnya," kata Paryono kepada Kompas.com, Jumat (25/12/2020).

Baca juga: Link Memantau Update Penetapan NIP CPNS, Apa Proses Setelahnya?

Artinya, yang bersangkutan tidak dapat melanjutkan proses penerimaan CPNS dan tidak dapat bekerja sebagai CPNS.

Lalu, di mana saja instansi tempat peserta yang gugur itu?

Berikut ini data peserta lulus CPNS yang tidak memenuhi syarat per 24 Desember 2020:

  • Mahkamah Agung (MA): 5 orang
  • Pemerintah Kabupaten Ciamis: 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Buru Selatan: 1 orang
  • Pemerintah Provinsi Bali: 1 orang
  • Pemerintah Kota Denpasar: 1 orang
  • Pemerintah Kota Langsa: 1 orang

Sebelumnya, BKN mempublikasikan rekap penetapan NIP semua instansi di Indonesia.

BKN memberi tanda berkas yang sudah masuk ke dalam beberapa entri, yakni entri instansi, usul masuk, ACC, BTL, dan TMS.

"Kalau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berarti gugur, dan Berkas Tidak Lengkap (BTL) itu harus dilengkapi secepatnya," ujar Paryono.

Baca juga: Cek di Link Ini, Daftar Instansi yang Sudah Proses Penetapan NIP CPNS

Tidak memenuhi syarat (TMS)

Ia menyebutkan, peserta yang ditandai TMS artinya peserta yang lulus ternyata tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Dia mencontohkan, misalnya formasi guru bahasa Indonesia ternyata dia lulusan bahasa Jawa.

Sebelumnya Paryono menyampaikan penetapan NIP diusahakan selesai akhir Desember ini. Namun karena banyak yang belum selesai maka diperpanjang hingga Januari 2021.

"Betul masih banyak yang belum selesai. Iya, bisa Januari," kata Paryono.

Untuk memantau status peserta yang lulus CPNS terkait penetapan NIP bisa lewat laman berikut: Rekap Penetapan NIP.

Menurut keterangan dari Twitter resmi BKN, laman tersebut akan di-update kembali pada hari Selasa dan Kamis pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com