Hal itu terjadi lantaran bisa jadi orang-orang tersebut sudah terinfeksi virus corona, dan akibatnya penularannya pun semakin luas.
"Pemalsuan hasil tes ini harus ditindak tegas. Pemerintah harus memastikan siapa yang memberikan layanan, jenisnya apa, bentuk suratnya seperti apa. Pemerintah juga harus meregulasi pihak yang berwenang dan berhak melakukan uji tes Covid-19, sehingga tidak hanya mengatur harga tes-nya saja," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (23/12/2020).
Selain tanggapan soal pemalsuan dokumen, pihaknya juga menjelaskan efektivitas dari tes Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?
Menurutnya, ketepatan dari hasil tes tergantung pada waktu infeksi yang terjadi pada seseorang.
"Seseorang yang telah terinfeksi Covid-19, membutuhkan waktu 2-14 hari untuk menularkan virus tersebut pada orang lain," katanya lagi.
Menentukan waktu paparan virus corona pada seseorang, imbuhnya tidak mudah, kecuali telah dilakukan tracing dari orang yang positif Covid-19 pada beberapa orang yang ditemuinya.
Baca juga: Ramai Topik soal Rapid Antigen, Apakah Sama dengan Swab Antigen?