KOMPAS.com - Praktik jual beli surat hasil rapid test palsu kepada calon penumpang kapal laut antar pulau muncul di Surabaya, Jawa Timur.
Dengan membayar Rp 100.000, seseorang bisa mendapatkan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif tanpa harus melakukan tes.
Surat rapid test tersebut diperlukan sebagai syarat pembelian tiket untuk keberangkatan.
Baca juga: Dari Sekian Jenis Tes Covid-19, Mana yang Paling Akurat?
Menurut pemberitaan Kompas.com, Senin (21/12/2020), praktik culas tersebut dilakukan komplotan yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Para pelaku yang terdiri dari pemilik agen travel, calo, dan pegawai puskesmas sekitar pelabuhan telah memalsukan tanda tangan dokter, stempel dan menggandakan surat.
Lantas apa bahayanya dan bagaimana mengukur tingkat efektivitas tes Covid-19?
Epidemiolog Dicky Budiman mengatakan bahwa dengan hasil tes palsu, maka jelas dapat meningkatkan potensi penularan virus corona.
Baca juga: Catat, 9 Daerah Ini Wajibkan Dokumen Rapid Test Antigen, Mana Saja?