Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Jadwal Operasional BRI Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Kompas.com - 23/12/2020, 09:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Cuti bersama Desember 2020

Pemerintah diketahui telah memangkas periode libur akhir tahun 2020.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran virus corona.

Awalnya, libur akhir tahun yang digabungkan dengan cuti bersama dan libur pengganti Idul Fitri 2020 berjumlah 11 hari, setelah dipangkas kini hanya berjumlah 8 hari.

Baca juga: Simak, Berikut Jadwal Lengkap Cuti Bersama Desember 2020

Melansir Kompas.com (1/12/2020), pengurangan libur akhir tahun dilakukan pada 28-30 Desember 2020.

"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa," ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy seperti dikutip dari Setkab.go.id, Selasa (1/12/2020).

Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Baca juga: Simak, Berikut Jadwal Terbaru Libur Akhir Tahun 2020

Muhadjir menyampaikan libur Natal dan Tahun Baru tetap ada. Nantinya libur Natal akan berlangsung pada 24-27 Desember.

Sementara 31 Desember adalah cuti bersama sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur," kata Muhadjir.

Baca juga: Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Keluar Kota Saat Libur Nataru 2021

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jadwal Terbaru Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com