Pemerintah diketahui telah memangkas periode libur akhir tahun 2020.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran virus corona.
Awalnya, libur akhir tahun yang digabungkan dengan cuti bersama dan libur pengganti Idul Fitri 2020 berjumlah 11 hari, setelah dipangkas kini hanya berjumlah 8 hari.
Baca juga: Simak, Berikut Jadwal Lengkap Cuti Bersama Desember 2020
Melansir Kompas.com (1/12/2020), pengurangan libur akhir tahun dilakukan pada 28-30 Desember 2020.
"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa," ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy seperti dikutip dari Setkab.go.id, Selasa (1/12/2020).
Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Baca juga: Simak, Berikut Jadwal Terbaru Libur Akhir Tahun 2020
Muhadjir menyampaikan libur Natal dan Tahun Baru tetap ada. Nantinya libur Natal akan berlangsung pada 24-27 Desember.
Sementara 31 Desember adalah cuti bersama sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur," kata Muhadjir.
Baca juga: Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Keluar Kota Saat Libur Nataru 2021