Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Kemenhub Tegaskan SE Perjalanan Udara yang Terbit 19 Desember Tidak Resmi

Kompas.com - 21/12/2020, 16:55 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

Untuk mengurangi atau bahkan mencegah terjadinya pembludakan antrean, PT Angkasa Pura II (Persero) telah memberikan tiga alternatif terkait pelaksanaan rapid test antigen di Bandara Soetta.

Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menyatakan, tersedianya tiga alternatif tes itu demi memberikan pilihan bagi calon penumpang pesawat agar dapat merencanakan rapid test antigen dengan lebih baik.

Tiga pilihan itu yakni pre order, drive thru service, dan walk in service (langsung).

"Selain itu, juga untuk memecah penumpukan calon penumpang sehingga tes tidak dilakukan secara bersamaan di satu titik," katanya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/12/2020).

VP Corporate Communication PT AP II Yado Yarismano menjelaskan, harga rapid test antigen di Bandara Soetta sebesar Rp 200.000.

Kesimpulan

Surat edaran petunjuk pelaksana perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Natal dan Tahun Baru dengan kop Kementerian Perhubungan yang diteken pada 19 Desember 2020 tidak resmi keluar dari Kementerian Perhubungan.

Kementerian Perhubungan menegaskan, surat edaran petunjuk pelaksana perjalanan transportasi udara untuk masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 masih diproses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com