Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UNESCO Tetapkan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia-Malaysia

Kompas.com - 18/12/2020, 12:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), menetapkan pantun sebagai warisan budaya tak benda dari Indonesia dan Malaysia.

Penetapan itu dilakukan pada Kamis (17/12/2020).

Pengumuman pantun sebagai warisan budaya tak benda diumumkan UNESCO melalui akun Twitter UNESCO, @UNESCO.

Dalam twitnya, UNESCO memberikan selamat kepada Indonesia dan Malaysia.

"Pantun, sebuah syair Melayu yang berima dalam lagu dan tulisan, baru saja ditorehkan ke dalam daftar #WarisanTakbenda. Selamat #Indonesia dan #Malaysia," tulis UNESCO. 

Penetapan pantun sebagai warisan budaya tak benda dari Indonesia dan Malaysia juga diumumkan di laman resmi UNESCO, ich.unesco.org.

Baca juga: Dipuji Bamsoet dengan Pantun Bugis, Ini Peran JK bagi Indonesia

Pada laman resmi UNESCO dijelaskan bahwa kehadiran pantun di tengah masyarakat sangat penting, terutama di negara-negara Asia Tenggara.

"Pantun adalah salah satu bentuk syair Melayu yang digunakan untuk mengungkapkan gagasan dan emosi yang ruwet. Ini adalah bentuk lisan paling luas di Asia Tenggara dan telah digunakan di banyak bagian kawasan setidaknya selama 500 tahun," tulis UNESCO.

UNESCO juga menuliskan, pantun biasanya memiliki skema rima a-b-a-b dengan bentuk paling umum empat baris. Pantun dapat pula diolah dalam musik, lagu, dan tulisan.

Menurut UNESCO, 70 persen pantun digunakan untuk mengekspresikan cinta kepada pasangan, keluarga, komunitas, dan alam.

Baca juga: Pantun Ketua MPR saat Pelantikan Jokowi-Maruf Jadi Trending Topic

Tanggapan Indonesia

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Kemendikbud) menjelaskan, nominasi pantun yang diajukan secara bersama oleh Indonesia dan Malaysia ini menjadi tradisi budaya ke-11 Indonesia yang diakui oleh UNESCO.

Tradisi yang sebelumnya telah diakui UNESCO adalah Pencak Silat yang diinskripsi sebagai Warisan Budaya Takbenda pada 12 Desember 2019.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan, pantun telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda pada 17 Desember 2020.

Komite Intangible Cultural Heritage UNESCO menilai, pantun memiliki arti penting bagi masyarakat bukan hanya sebagai alat komunikasi sosial, tetapi juga kaya akan nilai-nilai yang mejadi panduan moral.

Selain itu, pesan yang disampaikan melalui pantun umumnya menekankan keseimbangan dan harmoni hubungan antar manusia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com