JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan syarat baru yang harus dipenuhi masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar kota.
Dalam aturan terbaru, perjalanan harus dilengkapi dengan hasil rapid test antigen.
Apa bedanya dengan rapid test antibodi yang selama ini diberlakukan?
Berita mengenai rapid test antigen ini menjadi salah satu berita yang banyak dibaca di laman Tren sepanjang Rabu (16/12/2020) hingga Kamis (17/12/2020) pagi.
Berita lainnya yang banyak diikuti pembaca seputar daftar terbaru zona merah Covid-19 di Indonesia.
Selengkapnya, berikut daftar berita populer di laman Tren:
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, rapid test antigen memiliki sensitivitas yang lebih baik jika dibandingkan rapid test antibodi.
Lalu, apa bedanya dengan rapid test antibodi dan PCR?
Baca selengkapnya di sini:
Rapid Test Antigen Jadi Syarat Perjalanan, Ini Bedanya dengan Rapid Test Antibodi dan PCR
Data itu menunjukkan, ada 64 daerah yang berstatus zona merah atau risiko tinggi. Jumlah ini lebih tinggi dari periode sebelumnya yang hanya berjumlah 47 daerah.
Provinsi dengan jumlah zona merah terbanyak masih ada di Jawa Tengah, dengan 17 wilayah.
Lebih jauh, baca di sini:
Update: Daftar 64 Daerah Zona Merah Covid-19, Terbanyak Masih di Jateng