KOMPAS.com - Bali seringkali disebut-sebut sebagai surganya dunia. Selain adat istiadat dan suguhan alamnya yang ciamik, pantai-pantai di Bali juga disebutkan memiliki karakter ombak yang pas untuk segala jenis peselancar.
Namun bagi wisatawan yang hendak pergi ke Pulau Dewata jelang libur Natal dan Tahun Baru perlu menyimak sejumlah aturan yang diterapkan.
Nantinya pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR.
Baca juga: Kasus Terus Menanjak, Ini 11 Gejala Infeksi Covid-19 yang Harus Diwaspadai
Sementara, bagi mereka yang melakukan perjalanan melalui jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 Desember 2020.
Baca juga: Perhatikan, Ini Aturan dari dan ke Bali pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021
Informasi lebih lengkap terkait aturan berwisata di Bali bagi wisatawan jelang libur Natal dan Tahun Baru dapat disimak di infografik berikut ini!