Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Aturan dari dan ke Bali bagi Wisatawan pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021

Kompas.com - 16/12/2020, 17:05 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bali seringkali disebut-sebut sebagai surganya dunia. Selain adat istiadat dan suguhan alamnya yang ciamik, pantai-pantai di Bali juga disebutkan memiliki karakter ombak yang pas untuk segala jenis peselancar.

Namun bagi wisatawan yang hendak pergi ke Pulau Dewata jelang libur Natal dan Tahun Baru perlu menyimak sejumlah aturan yang diterapkan.

Nantinya pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR.

Baca juga: Kasus Terus Menanjak, Ini 11 Gejala Infeksi Covid-19 yang Harus Diwaspadai

Sementara, bagi mereka yang melakukan perjalanan melalui jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 Desember 2020.

Baca juga: Perhatikan, Ini Aturan dari dan ke Bali pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021

Informasi lebih lengkap terkait aturan berwisata di Bali bagi wisatawan jelang libur Natal dan Tahun Baru dapat disimak di infografik berikut ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mau Liburan ke Bali? Cek aturan dari dan ke Bali pada 18 Desember 2020-4 Januari 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com