Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Berapa Suara untuk Menang Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2020?

Kompas.com - 13/12/2020, 10:33 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 25 daerah dari 270 daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tercatat hanya ada pasangan calon tunggal. Mereka pun akhirnya melawan kotak kosong saat pemungutan suara Rabu (9/12/2020).

Salah satu daerah yang mengalami kondisi tersebut ialah Kabupaten Humbang Hasundutan di Sumatera Utara. Paslon bupati dan wakil bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarhanor-Oloan P Nababan, melawan kotak kosong.

Berdasarkan hasil sementara real count di laman KPU, per Sabtu (12/12/2020) pukul 19.43 WIB, sebanyak 338 dari 385 TPS di Kabupaten Humbang Hasundutan (80,00 persen) telah dihitung suaranya.

Hasilnya, kotak kosong memperoleh 41.544 suara atau 47,5 persen, sedangkan paslon Dosmar Banjarhanor-Oloan P Nababan memperoleh 45.847 suara atau 52,5 persen.

Dengan sisa jumlah TPS yang masih dihitung suaranya, segala kemungkinan masih terbuka.

Baca juga: Paslon Pilkada 2020 di 25 Daerah Lawan Kotak Kosong, Ini Hasil Sementara Real Count-nya

Namun, berapa suara yang dibutuhkan agar menang dari kotak kosong?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, negara mengakomodasi Pilkada yang hanya diikuti paslon tunggal dengan cara menghadirkan kolom/kotak kosong sebagai pilihan alternatif bagi masyarakat.

Kemudian, dalam Pasal 54D, diatur pemenang Pilkada dengan paslon tunggal harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

"KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan
1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah," bunyi pasal tersebut.

Artinya, baik kotak kosong maupun paslon tunggal harus meraih lebih dari 50 persen suara sah untuk menjadi memenangi Pilkada.

Kemudian, dalam Pasal 25 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemilihan Gubernur-Bupati-Walikota dengan Satu Pasangan Calon, diatur mekanisme yang berlaku jika kotak kosong memenangi Pilkada.

Baca juga: Enam Paslon Tunggal Pilkada Jateng Unggul Telak Lawan Kotak Kosong

"Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan
penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya," bunyi aturan tersebut.

Jika kotak kosong memenangi Pilkada 2020, maka KPU setempat akan menggelar pemungutan suara ulang pada saat diadakan Pilkada serentak periode berikutnya.

Sebelum pemungutan suara ulang digelar, maka jabatan kepala daerah akan ditugaskan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sesuai dengan Pasal 25 ayat 3.

"Dalam hal terjadi penetapan penyelenggaraan Pemilihan serentak periode berikutnya sebagamana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan dalam negeri untuk penugasan penjabat Gubernur dan Wakil Gubernur, penjabat Bupati dan Wakil Bupati, atau penjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota," tulis pasal Pasal 25 ayat 3.

Baca juga: Fakta Cawabup OKU Ditahan KPK, Unggul Lawan Kotak Kosong, KPU Tunggu Putusan Pengadilan

Memaknai suara untuk kotak kosong

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/12/2020), pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, mengatakan keputusan masyarakat untuk memilih atau memenangkan kotak kosong sama dengan pilihan masyarakat untuk golput atau tidak menggunakan hak pilihnya.

Dia berpendapat, pilihan itu diambil oleh masyarakat untuk "menghukum" atau menyuarakan protes terhadap keputusan elite politik yang dianggap mengecewakan.

Menurut Hendri, fenomena kotak kosong yang muncul di beberapa daerah pada Pilkada 2020 menunjukkan egoisme elite politik di daerah itu.

"Jadi sebetulnya, kalau masyarakat mau menghukum elite politik yang memang egois dan tidak mau mendengarkan aspirasi publik, dengan hanya menghadirkan calon kepala daerah terbatas, itu hukuman paling dahsyatnya adalah memenangkan kotak kosong," kata Hendri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Tren
Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

Tren
Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com