JAKARTA, KOMPAS.com - Pada tahun 2021, cukai rokok akan mengalami kenaikan sebesar 12,5 persen.
Kenaikan tarif cukai rokok tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2021.
Kementerian Keuangan memberikan kesempatan Ditjen Bea dan Cukai untuk mempersiapkan pita cukai dan melakukan sosialisasi kepada industri.
Berapa rincian kenaikannya?
Simak dalam infografik berikut ini, dirangkum dari artikel Money Kompas.com:
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan