Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Warga yang Masuk Kota Solo Akan Dikarantina Mulai 15 Desember? Ini Penjelasan Wali Kota...

Kompas.com - 11/12/2020, 13:20 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Sejumlah unggahan terkait informasi yang menyebutkan adanya proses karantina bagi warga pendatang yang memasuki Kota Surakarta mulai 15 Desember 2020 ramai di media sosial.

Selain menyebar di aplikasi perpesanan WhatsApp, informasi yang mencatut Kapolresta Surakarta tersebut juga beredar di media sosial Facebook.

Salah satu akun Facebook yang mengunggah narasi itu adalah Iness pada Kamis (10/12/2020).

"Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Solo...Himbauan Bok Kapolresta Solo..Siapapun yg Bukan Orang Solo..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri..Mohon Disebarkan Ke Tetangga dn Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda," tulis akun Facebook Iness.

Baca juga: Link Hasil Quick Count Pilkada 2020 dan Sorotan Publik pada Pemilihan Kepala Daerah di Solo, Medan, dan Tangsel...

Tangkapan layar unggahan dengan narasi mulai 15 Desember 2020, siapapun yang memasuki Kota Solo akan dikarantina selama 14 hari.FACEBOOK Tangkapan layar unggahan dengan narasi mulai 15 Desember 2020, siapapun yang memasuki Kota Solo akan dikarantina selama 14 hari.

Selain itu, akun Facebook Sugi Yanto juga turut membagikan narasi tersebut di grup Facebook Gunungpati, Rabu (9/12/2020).

Hingga Jumat (11/12/2020) siang, unggahan tersebut mendapat banyak komentar dari sesama warganet.

Lantas, benarkah informasi tersebut?

Baca juga: Perolehan Suara Sementara Dinasti Politik Pilkada 2020 di 13 Daerah, Mulai Solo, Medan, Tangsel hingga Buru Selatan

Bukan imbauan Kapolresta Solo

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers terkait pengembangan kasus penembakan mobil milik pengusaha tekstil di Pendapa Loji Gandrung Rumah Dinas Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/12/2020).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers terkait pengembangan kasus penembakan mobil milik pengusaha tekstil di Pendapa Loji Gandrung Rumah Dinas Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/12/2020).
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, dirinya tidak pernah membuat pemberitahuan atau imbauan seperti dalam unggahan di atas.

"Narasi ini sebenarnya disertai voice note suara Pak Wali Kota Surakarta. Jadi kalau narasi ini dibilang suara saya, itu hoaks," kata Ade saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/12/2020).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo.

Baca juga: Jadi Calon Wali Kota Solo, Berapa Harta Kekayaan Gibran?

Wali Kota yang akrab dipanggil dengan Rudy ini menegaskan informasi tersebut tidak benar.

Proses karantina yang dilakukan oleh Pemkot Solo, imbuhnya diberlakukan kepada para pemudik yang datang dari luar daerah, dan bukanlah masyarakat sekitar yang wara-wiri di Kota Solo.

"Itu salah. Yang benar itu para pemudik. Kalau mau ke Solo untuk jagong (kondangan), tugas atau kerja, silakan," kata Rudy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Kasus Terus Menanjak, Ini 11 Gejala Infeksi Covid-19 yang Harus Diwaspadai

Masih dalam pembahasan

Hanya saja, Rudy kembali menegaskan bahwa pihaknya belum memutuskan tanggal pasti kapan aturan karantina bagi para pemudik akan dilakukan.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Seperti diketahui, dalam narasi yang tersebar, dituliskan bahwa karantina akan dilakukan pada 15 Desember 2020.

Saat ini, terang Rudy, Pemkot masih terus melakukan pembahasan mengenai kapan dan bagaimana aturannya nanti.

"Siapa yang bilang tanggal 15? Enggak benar. Wong, Perwalinya aja belum selesai kok. Nanti keputusannya tanggal 18, apakah jogo tonggo dimaksimalkan atau seperti apa nanti, saat ini belum kita putuskan," ucap Rudy.

Baca juga: Langkah Mulus Gibran dalam Pencalonan Pilkada Solo 2020...

"Jadi kemarin ada isu akan disaring di terminal, stasiun, bandara. Itu juga belum kita putuskan. Masih dalam pembahasan semua," tambahnya.

Rudy menjelaskan, saat ini pihaknya masih menggunakan aturan lama yang akan dipakai hingga 18 Desember besok.

"Saat ini kita masih menggunakan aturan lama yaitu surat edaran yang masih kita pakai sampai tanggal 18 besok. Aturan itu isinya ya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan," tutupnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pandemic Fatigue, Alasan Masyarakat Abaikan Protokol Kesehatan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 11 Gejala Infeksi Covid-19 yang Harus Diwaspadai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com