KOMPAS.com - Sejumlah unggahan terkait informasi yang menyebutkan adanya proses karantina bagi warga pendatang yang memasuki Kota Surakarta mulai 15 Desember 2020 ramai di media sosial.
Selain menyebar di aplikasi perpesanan WhatsApp, informasi yang mencatut Kapolresta Surakarta tersebut juga beredar di media sosial Facebook.
Salah satu akun Facebook yang mengunggah narasi itu adalah Iness pada Kamis (10/12/2020).
"Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Solo...Himbauan Bok Kapolresta Solo..Siapapun yg Bukan Orang Solo..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri..Mohon Disebarkan Ke Tetangga dn Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda," tulis akun Facebook Iness.
Selain itu, akun Facebook Sugi Yanto juga turut membagikan narasi tersebut di grup Facebook Gunungpati, Rabu (9/12/2020).
Hingga Jumat (11/12/2020) siang, unggahan tersebut mendapat banyak komentar dari sesama warganet.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
"Narasi ini sebenarnya disertai voice note suara Pak Wali Kota Surakarta. Jadi kalau narasi ini dibilang suara saya, itu hoaks," kata Ade saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/12/2020).
Hal serupa juga diungkapkan oleh Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo.
Baca juga: Jadi Calon Wali Kota Solo, Berapa Harta Kekayaan Gibran?
Wali Kota yang akrab dipanggil dengan Rudy ini menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Proses karantina yang dilakukan oleh Pemkot Solo, imbuhnya diberlakukan kepada para pemudik yang datang dari luar daerah, dan bukanlah masyarakat sekitar yang wara-wiri di Kota Solo.
"Itu salah. Yang benar itu para pemudik. Kalau mau ke Solo untuk jagong (kondangan), tugas atau kerja, silakan," kata Rudy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: Kasus Terus Menanjak, Ini 11 Gejala Infeksi Covid-19 yang Harus Diwaspadai
Hanya saja, Rudy kembali menegaskan bahwa pihaknya belum memutuskan tanggal pasti kapan aturan karantina bagi para pemudik akan dilakukan.
Saat ini, terang Rudy, Pemkot masih terus melakukan pembahasan mengenai kapan dan bagaimana aturannya nanti.
"Siapa yang bilang tanggal 15? Enggak benar. Wong, Perwalinya aja belum selesai kok. Nanti keputusannya tanggal 18, apakah jogo tonggo dimaksimalkan atau seperti apa nanti, saat ini belum kita putuskan," ucap Rudy.
Baca juga: Langkah Mulus Gibran dalam Pencalonan Pilkada Solo 2020...
"Jadi kemarin ada isu akan disaring di terminal, stasiun, bandara. Itu juga belum kita putuskan. Masih dalam pembahasan semua," tambahnya.
Rudy menjelaskan, saat ini pihaknya masih menggunakan aturan lama yang akan dipakai hingga 18 Desember besok.
"Saat ini kita masih menggunakan aturan lama yaitu surat edaran yang masih kita pakai sampai tanggal 18 besok. Aturan itu isinya ya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan," tutupnya.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Pandemic Fatigue, Alasan Masyarakat Abaikan Protokol Kesehatan