KOMPAS.com - Hari Antikorupsi Internasional atau Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) setiap tahunnya diperingati pada tanggal 9 Desember.
Peringatan ini bertujuan untuk mendidik masyarakat tentang masalah korupsi yang dapat merusak pembangunan sosial dan ekonomi di semua masyarakat di seluruh dunia.
Korupsi dinilai sebagai fenomena sosial, politik dan ekonomi yang kompleks yang mempengaruhi semua negara. Tidak ada wilayah, komunitas, atau negara yang kebal terhadap korupsi.
Bagaimana awal mula ditetapkannya Hari Anti Korupsi Internasional?
Baca juga: Jelang Hari Antikorupsi Sedunia 2020: Korupsi Masih Jadi Ancaman di Masa Pandemi Covid-19
Mengutip India Today, 10 Desember 2019, Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan korupsi pada tanggal 31 Oktober 2003.
Dalam sidang tersebut juga ditetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Sedunia.
Hari itu dibuat untuk meningkatkan kesadaran tentang korupsi dan peran konvensi dalam memerangi dan mencegahnya. Konvensi mulai berlaku pada bulan Desember 2005.
Mengutip laman United Nation, pada tanggal 31 Oktober 2003, Sidang Umum menyetujui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan Korupsi.
Selain itu meminta Sekretaris Jenderal menunjuk Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) sebagai sekretariat untuk Konferensi Negara-negara Pihak Konvensi (resolusi 58/4).
PBB menandai Hari Antikorupsi sebagai Hari Internasional untuk mendidik publik bahwa isu ini menjadi perhatian penting.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.