Juliari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebagai tindak lanjut atas OTT pada Jumat (5/12/2020) dini hari.
Baca juga: Total Korupsi Bansos Covid-19 Diduga Rp 20,8 Miliar, Jatah Juliari Rp 17 Miliar
Politisi PDIP itu menyerahkan diri ke Gedung KPK pada Minggu (6/12/2020) pukul 02.45 WIB.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan fee sebesar Rp 10.000 per paket bantuan sembako yang bernilai Rp 300.000. Ia diduga menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni MJS, AW, AIM, dan HS.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/12/2020) Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainur Rohman, mengatakan dugaan korupsi bantuan sosial ini telah menyakiti hati masyarakat di tengah situasi sulit karena pandemi.
"Korupsi bansos ini sangat jahat karena secara tidak langsung memotong bantuan yang dibutuhkan orang miskin yang sedang terdampak pandemi Covid-19. Masyarakat merasa sakit hati atas pengkhianatan amanat berupa korupsi bansos di kala pandemi seperti sekarang ini," kata Zainur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.