Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

RS Ummi, MER-C, dan Misteri Hasil Swab Test Rizieq Shihab

Kompas.com - 07/12/2020, 06:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Saya bertanya kepada Ben, "Jika hasilnya Negatif, alhamdulillaah. Tapi, jika positif maka MER-C menjadi lembaga yang ikut menyebarkan musibah Covid, dong? Tracing tidak bisa dilakukan karena alasan kerahasiaan ini!"

Ben menjawab, MER-C adalah lembaga kemanusiaan. Soal perawatan tetap berada di bahwa koordinasi Rumah Sakit Ummi. MER-C secara ketat tetap memegang peraturan atas kerahasiaan pasien.

Kerahasiaan pasien mutlak, tapi ada pengecualian

Bagaimanakah aturan soal kerahasiaan pasien ini? Untuk mendapatkan kejelasan, saya pun menemui Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) I Putu Moda Arsana.

Kerahasiaan pasien adalah amanat sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Meski mutlak, ada pengecualian. KKI adalah lembaga yang melakukan pembinaan terhadap praktik kedokteran di Indonesia.

Dalam Pasal 57 ayat (1) disebutkan, “Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.”

Namun, di ayat (2) disebutkan pengecualiannya, yakni, “Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal: huruf (a). perintah undang-undang; atau huruf (d). kepentingan masyarakat.”

Alhasil pihak RS Ummi yang sebelumnya dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor kini terancam pidana.

Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular pada Pasal 14 menyebutkan, “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).”

“Sebuah misteri” di tengah penularan wabah yang semakin masif memang memerlukan langkah-langkah luar biasa. Penegakan hukum dengan tegas atau pemberian sanksi lain adalah di antaranya. Cara-cara yang berkeadilan tetap harus dikedepankan.

Saya Aiman Witjaksono...
Salam!

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com