Mengutip Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72, pemilih yang berstatus pasien positif Covid-19 dijamin masih bisa menggunakan hak pilihnya.
Termasuk dalam hal ini, pasien yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit," bunyi Pasal 72 ayat 1.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Menanjak, Apa Penyebab Masyarakat Semakin Abai Protokol Kesehatan?
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan KPU berkomitmen untuk menjaga hak pilih pasien Covid-19 pada Pilkada 2020.
Kendati demikian, pihaknya tidak akan memaksakan pasien Covid-19 untuk menggunakan hak pilihnya apabila pasien tersebut tidak berada dalam kondisi kritis.
"Tentu kami tidak bisa memaksa. Tetapi upaya KPU adalah dengan sungguh-sungguh ya menjaga dan melindungi hak pilih," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: 5 Negara yang Gratiskan Vaksin Corona untuk Warganya, Mana Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.