Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Asuransi Jasa Raharja, dari Lingkup Jaminan hingga Cara Klaim

Kompas.com - 05/12/2020, 10:04 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tingkat kecelakaan kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya di kota-kota besar, masih cukup tinggi.

Guna mengurangi beban korban kecelakaan bermotor, PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan berupa asuransi, melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Asuransi ini secara tak langsung dibayarkan oleh pengendara tiap tahunnya.

Baca juga: Perjalanan Jiwasraya, Pionir Asuransi Jiwa yang Kini Terseok-seok

Berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964, dana kecelakaan lalu lintas yang diberikan kepada korban berbeda-beda tergantung tingkat luka yang dialami.

 

Dikutip dari laman resmi Jasa Raharja, ada dua program asuransi sosial yang diberikan oleh Jasa Raharja.

Pertama adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang

Kedua adalah Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut 3 Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa di Indonesia

Berikut adalah informasi seputar asuransi Jasa Raharja:

1. Lingkup Jaminan

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum diberikan kepada setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum.

Santunan diberikan selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda.

Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

Baca juga: Mengenal 7 Anak Cucu Pertamina, dari Urusi Asuransi hingga Perhotelan

Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga diberikan kepada setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.

Dengan kata lain, santunan ini diberikan kepada korban yang mengalami kecelakaan saat menggunakan kendaraan pribadi.

Namun, jika pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Sarjana, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Sarjana, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Tren
Eks ART Menggugat, Ini Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Nirina Zubir

Eks ART Menggugat, Ini Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Nirina Zubir

Tren
Mengintip Kecanggihan Dua Kapal Perang Rp 20,3 Triliun yang Dibeli Kemenhan

Mengintip Kecanggihan Dua Kapal Perang Rp 20,3 Triliun yang Dibeli Kemenhan

Tren
Cara Menurunkan Berat Badan Secara Sehat ala Diet Tradisional Jepang

Cara Menurunkan Berat Badan Secara Sehat ala Diet Tradisional Jepang

Tren
10 Manfaat Minum Air Kelapa Murni Tanpa Gula, Tak Hanya Turunkan Gula Darah

10 Manfaat Minum Air Kelapa Murni Tanpa Gula, Tak Hanya Turunkan Gula Darah

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Status Gunung Ruang Jadi Awas | Kasus Pencurian dengan Ganjal ATM

[POPULER TREN] Status Gunung Ruang Jadi Awas | Kasus Pencurian dengan Ganjal ATM

Tren
Menlu Inggris Bocorkan Israel Kukuh Akan Respons Serangan Iran

Menlu Inggris Bocorkan Israel Kukuh Akan Respons Serangan Iran

Tren
Erupsi Gunung Ruang pada 1871 Picu Tsunami Setinggi 25 Meter dan Renggut Ratusan Nyawa

Erupsi Gunung Ruang pada 1871 Picu Tsunami Setinggi 25 Meter dan Renggut Ratusan Nyawa

Tren
Menyelisik Video Prank Galih Loss yang Meresahkan, Ini Pandangan Sosiolog

Menyelisik Video Prank Galih Loss yang Meresahkan, Ini Pandangan Sosiolog

Tren
'Tertidur' Selama 22 Tahun, Ini Penyebab Gunung Ruang Meletus

"Tertidur" Selama 22 Tahun, Ini Penyebab Gunung Ruang Meletus

Tren
Tidak Menghabiskan Antibiotik Resep Dokter Bisa Sebabkan Resistensi, Ini Efek Sampingnya

Tidak Menghabiskan Antibiotik Resep Dokter Bisa Sebabkan Resistensi, Ini Efek Sampingnya

Tren
Video Burung Hinggap di Sarang Semut Disebut untuk Membersihkan Diri, Benarkah?

Video Burung Hinggap di Sarang Semut Disebut untuk Membersihkan Diri, Benarkah?

Tren
Membandingkan Nilai Investasi Apple di Indonesia dan Vietnam

Membandingkan Nilai Investasi Apple di Indonesia dan Vietnam

Tren
Penyebab dan Cara Mengatasi Kulit Wajah Bertekstur atau “Chicken Skin”

Penyebab dan Cara Mengatasi Kulit Wajah Bertekstur atau “Chicken Skin”

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com