KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) pada Rabu (2/12/2020) memperketat pedoman tentang penggunaan masker pada masa pandemi Covid-19.
Di tempat penyebaran virus corona, masker wajib digunakan oleh semua orang di fasilitas perawatan kesehatan dan untuk semua interaksi dalam ruangan berventilasi buruk.
Pada Juni 2020, WHO mendesak pemerintah untuk mewajibkan semua orang mengenakan masker kain di tempat umum, baik di dalam maupun di luar ruangan yang memiliki risiko penularan virus
Sejak saat itu, gelombang kedua virus corona semakin meningkat di sejumlah negara.
Berdasarkan data Worldometers, ada 64,7 juta orang terinfeksi Covid-19 dengan 1,4 juta kematian.
Dalam saran yang lebih rinci, dikutip dari Reuters, Rabu (2/12/2020), WHO menyebutkan bahwa semua orang termasuk siswa berusia 12 tahun atau lebih harus memakai masker di toko, tempat kerja, dan sekolah dengan ventilasi buruk.
Baca juga: Satgas: Ketika Vaksin Covid-19 Diberikan, Tidak Serta-merta Bebas Tanpa Masker
Selain itu, penggunaan masker saat menerima pengunjung di rumah atau kamar berventilasi buruk juga menjadi sebuah keharusan.
Masker juga harus dipakai baik di luar ruangan maupun di dalam ruangan yang berventilasi baik tetapi tak memungkinkan untuk menerapkan jaga jarak minimal satu meter.
Dalam semua skenario, masker perlu disertai dengan tindakan pencegahan lain, seperti mencuci tangan.
Untuk wilayah penyebaran Covid-19, penggunaan masker medis universal juga disarankan di fasilitas perawatan kesehatan, termasuk saat merawat pasien lain.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan