KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuat program sertifikasi CHSE.
CHSE adalah singkatan dari Clean, Health, Safety, dan Environment atau Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.
Itu adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait, lingkungan masyarakat, dan destinasi pariwisata.
Baca juga: 4 Penelitian Golongan Darah O Lebih Kebal Covid-19
Mengapa sertifikat CHSE diperlukan?
Mengutip laman Kemenparekraf, sertifikasi CHSE berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
Sertifikat ini diberikan kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait, lingkungan masyarakat, dan destinasi pariwisata.
Adapun jenis usaha yang bisa didaftarkan antara lain:
Terdapat 3 tahap dalam memperoleh sertifikat CHSE, yaitu Tahap Penilaian Mandiri, Tahap Deklarasi Mandiri, Tahap Penilaian dan Tahap Pemberian Sertifikat.
Baca juga: Cara dan Syarat Dapatkan Dana Hibah Pariwisata untuk Hotel dan Restoran di DKI Jakarta