KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (PNS).
Hingga Selasa (1/12/2020), bantuan langsung tunai bagi para guru dan tenaga kependidikan honorer itu telah disalurkan kepada 1.734.952 orang penerima.
Total sasaran penerima pemberian bantuan ini adalah 2.034.732 PTK non-PNS.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud, Abdul Kahar.
"Sampai hari ini sudah ditransfer ke rekening penerima sebanyak 1.734.952 orang PTK, sisanya 299.780 orang PTK segera kami selesaikan," kata Kahar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Cek Penerima BLT Guru Honorer di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Rinciannya, 162.277 dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Nantinya, PTK non-PNS akan menerima BSU senilai Rp 1,8 juta sebanyak satu kali. Penyaluran dilakukan secara bertahap dan sebelumnya ditargetkan selesai pada akhir November 2020.
BSU Kemdikbud mulai disalurkan secara bertahap pada November 2020.
Daftar PTK non-PNS penerima BSU ditetapkan oleh Kemdikbud berdasarkan data dari Dapodik dan PDDikti.
PTK non-PNS penerima BSU Kemdikbud dapat memeriksa status pencairan di laman Info GTK dan PDDikti, berikut linknya:
Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun yang sudah terdaftar di laman Info GTK dan PDDikti.
Baca juga: 10 Tanya Jawab BLT Guru Honorer, dari Syarat hingga Bagaimana Pencairannya...
Berikut adalah syarat PTK non-PNS yang berhak menerima BSU Kemdikbud:
Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non-PNS yang berhak menjadi penerima BSU Kemdikbud.
PTK non-PNS penerima BSU dapat memeriksa status pencairan di https://bsudikti.kemdikbud.go.id/ dan https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
Informasi pencairan akan diterima oleh PTK non-PNS penerima BSU melalui akun yang sudah terdaftar di laman Info GTK dan PDDikti.
Baca juga: Dokumen yang Harus Disiapkan Guru Honorer Penerima Bantuan Rp 1,8 Juta
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:
Surat Keputusan Penerima BSU dan SPTJM dapat diunduh di laman Info GTK dan PDDikti.
Selanjutnya, PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan setelah terdaftar sebagai penerima bantuan, antara lain:
Baca juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis Desember 2020 via www.pln.co.id dan WhatsApp
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Cek Penerima https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.