Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.005 ASN Dilaporkan Langgar Netralitas, Ini Instansi dan Sanksinya

Kompas.com - 29/11/2020, 19:27 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada sebanyak 1.005 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan melanggar netralitas.

Data ini berdasarkan hasil rekonsiliasi data pelanggaran netralitas, Kamis 26 November 2020 yang dilakukan Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, setelah melalui proses sinergi data antara BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu dan KASN, dari 1.005 ASN yang dilaporkan, sebanyak 727 di antaranya direkomendasikan telah melakukan pelanggaran.

"Sampai dengan saat ini, terhitung sudah ada 580 ASN yang dijatuhi sanksi pelanggaran netralitas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi," kata Paryono kepada Kompas.com, Minggu (29/11/2020).

Baca juga: Simak, Ini 16 Kategori Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada dan Sanksinya

Sementara itu, sebanyak 147 ASN belum mendapat tindak lanjut dari PPK dan 121 lainnya masih dalam proses oleh PPK.

Dengan hasil rekonsiliasi dan data yang telah diterima, lanjut Paryono, BKN telah melakukan pemblokiran kepada 26 data kepegawaian dan membuka blokir 8 data kepegawaian.

Instansi

Paryono menjelaskan, ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir, tersebar di berbagai wilayah, di antaranya: 

  • Instansi Pusat (17 data kepegawaian)
  • Kanreg IV BKN Makassar (5 data kepegawaian)
  • Kanreg IX BKN Jayapura (2 data kepegawaian)
  • Kanreg III BKN Bandung (1 data kepegawaian)
  • Kanreg XII BKN Pekanbaru (1 data kepegawaian)

Secara terpisah, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru menyebutkan, tolok ukur keberhasilan dalam menangani pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan dilihat dari banyaknya temuan jumlah pelanggaran.

Baca juga: 362 ASN Kena Sanksi karena Melanggar Netralitas Pilkada 2020

 

Namun menurut dia, keberhasilan dapat dilihat dari upaya pemerintah menekan pelanggaran netralitas seminimal mungkin.

Terdapat tiga hal penting dalam mengevaluasi penanganan data pelanggaran netralitas ASN, yakni:

1. Data perkembangan penanganan netralitas ASN akan diupayakan real time per hari

2. Update data akan dibantu oleh seluruh Kantor Regional (Kanreg) BKN dan jajarannya dengan melakukan klarifikasi tindak lanjut dari rekomendasi KASN yang sudah dijalankan.

Dalam hal ini, setiap Kanreg BKN secara proaktif akan melakukan klarifikasi data di wilayah kerjanya sehingga data dapat terus diperbarui secara real time.

3. Upaya kolaborasi dan koordinasi terus dilakukan Satgas Netralitas secara intensif

Sanksi

Sebelumnya Paryono memaparkan, aturan mengenai netralitas ASN terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Jenis sanksi yang diberikan terkait pelanggaran netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Dengan tingkat sanksi yang dikenakan berupa Hukuman Disiplin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat," ujar dia.

Merujuk PP Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan penjatuhan sanksi Hukuman Displin Sedang memiliki urutan:

  • Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun
  • Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun
  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun

Baca juga: Bawaslu Tangsel Tindak 39 Pelanggaran Pilkada, Mayoritas Kasus Netralitas ASN

Sementara, untuk sanksi Hukuman Disiplin Berat dengan urutan sebagai berikut.

  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun
  • Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
  • Pembebasan dari jabatan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com