Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang Berbeda di Penyaluran Subsidi Gaji Termin II...

Kompas.com - 28/11/2020, 13:49 WIB
Retia Kartika Dewi,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) termin II yang disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah mencapai tahap 5 pada Jumat (27/11/2020).

Jumlah penerima subsidi gaji termin II tahap 5 sebesar Rp 1,2 juta ada sebanyak 567.723 orang pekerja. Kemenaker mencatat BSU termin II untuk tahap 1 hingga 5 sudah disalurkan kepada 11.059.859 orang.

Diketahui, bantuan diberikan kepada pekerja yang memliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Akan tetapi, dalam penyaluran bantuan subsidi gaji termin II ini, Kemenaker menyebut ada perbedaan dengan penyaluran termin I.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Mengajukan Aduan soal BLT Subsidi Gaji

Perbedaan termin I dan II

Pencairan BSU termin I dan termin II mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pencairan dibagi per tahap (batch).

Namun, sebelum pencairan termin II, Kemenaker mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, rekomendasi tersebut adalah agar penyelenggara dan penyalur bantuan subsidi gaji melakukan pemadanan data penerima dengan data wajib pajak.

"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ujar Menaker Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, 14 November 2020.

Pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran bantuan subsidi gaji agar tepat sasaran.

Bagi pekerja penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, Ida menjamin pencairan termin II tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

 Baca juga: BLT Subsidi Gaji Termin II Sudah Disalurkan ke 11 Juta Pekerja, Masih Kurang Berapa?

Belum dapat BSU sejak termin I

Sementara itu, sejumlah warganet yang mengaku sebagai pekerja dan sudah melengkapi persyaratan penerima bantuan subsidi gaji belum mendapatkannya sejak termin I.

Menanggapi hal itu, Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemenaker Aswansyah mengatakan, pekerja yang belum mendapatkan BSU termin I masih berpeluang mendapatkan BSU pada pencairan termin II.

Menurutnya, pekerja yang belum mendapatkan bantuan subsidi gaji pada termin I dikarenakan rekeningnya tidak valid.

"BSU pada termin I tahap 1 belum menerima disebabkan rekeningnya tidak valid, seperti tidak aktif, diblokir, nama di NIK dan di rekening berbeda, dan lainnya," ujar Aswansyah saat dihubungi Kompas.com, 13 November 2020.

Selain itu, ia juga menyarankan agar berpeluang mendapatkan subsidi gaji, pekerja tersebut sebaiknya melakukan perbaikan data.

"Apabila dilakukan perbaikdan (data) akan diterima. Peluang gelombang-gelombang (selanjutnya) akan diterima," lanjut dia.

Baca juga: Lapor ke Sini jika Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Termin II

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com