Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar IMEI dan Hitung Pajak Pembelian Gawai dari Luar Negeri

Kompas.com - 24/11/2020, 16:30 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di masa digital ini, pembelian barang dapat dilakukan dengan lebih praktis, tak terkecuali pembelian gawai dari luar negeri.

Akan tetapi, perlu diketahui gawai yang diimpor harus didaftarkan IMEI-nya terlebih dahulu agar dapat menggunakan kartu seluler di Indonesia.

Salah satu syaratnya adalah dengan membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Penerimaan Pajak dari Transaksi Digital hingga Akhir Oktober 2020 Capai Rp 297 Miliar

Lantas, bagaimana cara mendaftarkan IMEI dan menghitung pajaknya?

Daftar IMEI

Untuk mendaftarkan handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang dibawa, penumpang pesawat perlu mendaftarkan perangkat melalui laman Bea Cukai atau melalui aplikasi mobile Bea Cukai hingga mendapatkan QR Code.

QR Code diserahkan kepada petugas bea cukai di terminal kedatangan.

Sementara, untuk perangkat yang dikirim melalui ekspedisi, pendaftaran IMEI dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman.

Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya. Pungutan pajak dikenakan berkaitan dengan penyelesaian kepabeanan atas importasi handphone, komputer genggam, dan komputer tablet tersebut.

"Untuk barang bawaan penumpang, diberikan pembebasan sebesar USD 500 per penumpang," tulis Bea Cukai RI dalam salah satu unggahan di akun media sosial resminya.

Sementara, atas kelebihannya, akan dikenakan pungutan bea masuk dan pajak impor yang terdiri atas bea masuk, PPN, dan PPh.

Apabila lupa mendaftarkan IMEI saat kedatangan, pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor Bea Cukai terdekat maksimal 60 hari sejak tanggal kedatangan dengan membawa paspor, boarding pass/tiket dan perangkat yang ingin didaftarkan.

Namun, pendaftaran melalui metode ini tidak mendapatkan pembebasan, sehingga pungutan dihitung dari total nilai barang tanpa pengurangan 500 dollar AS.

 Baca juga: [HOAKS] Nomor IMEI Tertentu Dipantau Tim Cyber Mabes Polri

Cara hitung pajak

Untuk mengetahui aturan pungutan bea masuk dan pajak impor secara lengkap, Kompas.com menghubungi Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat.

"Perhitungan PPh untuk barang bawaan penumpang adalah 10 persen x (NP+BM) bagi yang memiliki NPWP dan 20 persen x (NP+BM) bagi yang tidak memiliki NPWP," jelasnya kepada Kompas.com, Senin (23/11/2020) malam.

Berikut adalah rumus perhitungan secara rincinya:

  • Nilai Pabean (NP)= Nilai Barang - 500 dollar AS
  • Bea Masuk (BM)= Nilai Pabean x 10 persen
  • Nilai Impor (NI)= NP+BM
  • PPN= Nilai impor x 10 persen
  • PPh= Nilai impor x 10 persen (jika memiliki NPWP)
  • PPh= Nilai impor x 20 persen (tanpa NPWP)

Misalnya adalah sebagai berikut:

Nilai barang= 700 dollar AS, pembebasan: 500 dollar AS, kurs: Rp 14.000

Nilai yang dikenakan pungutan= 700 dollar AS - 500 dolar AS = 200 dollar AS

  • NP= 200 x Rp 14.000 (kurs) = 2.800.000
  • Bea masuk (BM)= 10 persen x NP = 280.000
  • Nilai Impor (NI)= 2.800.000 + 280.000 = 3.080.000
  • PPN= 10 persen x NI = 308.000
  • PPh (punya NPWP)= 10 persen x NI = 308.000
  • PPh (tanpa NPWP)= 20 persen x NI = 616.000
  • Total tagihan= BM + PPN + PPh (Punya NPWP= 896.000) (Tanpa NPWP= 1.132.000)

Ketentuan penghitungan pajak barang impor ini secara lengkap diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.010/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2018.

Baca juga: Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Penanganan Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kuburan 'Zombi' Berusia 4.200 Tahun Ditemukan Secara Tak Sengaja di Jerman

Kuburan "Zombi" Berusia 4.200 Tahun Ditemukan Secara Tak Sengaja di Jerman

Tren
Benarkah Penderita Diabetes Harus Minum Obat Seumur Hidup?

Benarkah Penderita Diabetes Harus Minum Obat Seumur Hidup?

Tren
Catat, Ini Rincian Tarif Listrik 1 Mei 2024

Catat, Ini Rincian Tarif Listrik 1 Mei 2024

Tren
Video Viral Detik-detik 2 Helikopter Malaysia Tabrakan, 10 Orang Tewas

Video Viral Detik-detik 2 Helikopter Malaysia Tabrakan, 10 Orang Tewas

Tren
Kapan Prabowo-Gibran Ditetapkan dan Dilantik Menjadi Presiden dan Wapres?

Kapan Prabowo-Gibran Ditetapkan dan Dilantik Menjadi Presiden dan Wapres?

Tren
7 Rekomendasi Ras Anjing Penjaga Terbaik, Cocok Dipelihara untuk Mengamankan Rumah

7 Rekomendasi Ras Anjing Penjaga Terbaik, Cocok Dipelihara untuk Mengamankan Rumah

Tren
Berakhirnya Pilpres 2024, Ucapan Selamat Anies dan Ganjar untuk Prabowo-Gibran

Berakhirnya Pilpres 2024, Ucapan Selamat Anies dan Ganjar untuk Prabowo-Gibran

Tren
Piala Asia U23 2024: 8 Tim yang Lolos dan Jadwal Pertandingan Perempat Final

Piala Asia U23 2024: 8 Tim yang Lolos dan Jadwal Pertandingan Perempat Final

Tren
Penyebab Masalah Rambut Rontok dan Cara Mengatasinya

Penyebab Masalah Rambut Rontok dan Cara Mengatasinya

Tren
Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Diumumkan Hari Ini

Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Diumumkan Hari Ini

Tren
Cara Mengubah Nama dan Password Hotspot pada Ponsel Android dan iPhone

Cara Mengubah Nama dan Password Hotspot pada Ponsel Android dan iPhone

Tren
Ramai soal Dana Pungutan Wisata via Tiket Pesawat, Ini Penjelasan Kemenko Marves dan Kemenparekraf

Ramai soal Dana Pungutan Wisata via Tiket Pesawat, Ini Penjelasan Kemenko Marves dan Kemenparekraf

Tren
Remaja di China Donasi Plasma 16 Kali dalam 8 Bulan demi Uang, Berakhir Meninggal Dunia

Remaja di China Donasi Plasma 16 Kali dalam 8 Bulan demi Uang, Berakhir Meninggal Dunia

Tren
Studi Ungkap Kemiskinan Bikin Otak Cepat Tua dan Tingkatkan Risiko Demensia

Studi Ungkap Kemiskinan Bikin Otak Cepat Tua dan Tingkatkan Risiko Demensia

Tren
Saat Media Asing Ramai-ramai Soroti Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024...

Saat Media Asing Ramai-ramai Soroti Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024...

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com