KOMPAS.com - Di masa digital ini, pembelian barang dapat dilakukan dengan lebih praktis, tak terkecuali pembelian gawai dari luar negeri.
Akan tetapi, perlu diketahui gawai yang diimpor harus didaftarkan IMEI-nya terlebih dahulu agar dapat menggunakan kartu seluler di Indonesia.
Salah satu syaratnya adalah dengan membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.
Nahh, salah satu syaratnya dengan membayar sesuai aturan Bea Cukai yang berlaku ya. Terus gimana sih estimasinya minfo? Simak infografisnya yuk! pic.twitter.com/xIRRVQYBpZ
— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) November 23, 2020
Baca juga: Penerimaan Pajak dari Transaksi Digital hingga Akhir Oktober 2020 Capai Rp 297 Miliar
Lantas, bagaimana cara mendaftarkan IMEI dan menghitung pajaknya?
Untuk mendaftarkan handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang dibawa, penumpang pesawat perlu mendaftarkan perangkat melalui laman Bea Cukai atau melalui aplikasi mobile Bea Cukai hingga mendapatkan QR Code.
QR Code diserahkan kepada petugas bea cukai di terminal kedatangan.
Sementara, untuk perangkat yang dikirim melalui ekspedisi, pendaftaran IMEI dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman.
Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya. Pungutan pajak dikenakan berkaitan dengan penyelesaian kepabeanan atas importasi handphone, komputer genggam, dan komputer tablet tersebut.
"Untuk barang bawaan penumpang, diberikan pembebasan sebesar USD 500 per penumpang," tulis Bea Cukai RI dalam salah satu unggahan di akun media sosial resminya.
Sementara, atas kelebihannya, akan dikenakan pungutan bea masuk dan pajak impor yang terdiri atas bea masuk, PPN, dan PPh.
Apabila lupa mendaftarkan IMEI saat kedatangan, pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor Bea Cukai terdekat maksimal 60 hari sejak tanggal kedatangan dengan membawa paspor, boarding pass/tiket dan perangkat yang ingin didaftarkan.
Namun, pendaftaran melalui metode ini tidak mendapatkan pembebasan, sehingga pungutan dihitung dari total nilai barang tanpa pengurangan 500 dollar AS.
Baca juga: [HOAKS] Nomor IMEI Tertentu Dipantau Tim Cyber Mabes Polri
Untuk mengetahui aturan pungutan bea masuk dan pajak impor secara lengkap, Kompas.com menghubungi Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat.
"Perhitungan PPh untuk barang bawaan penumpang adalah 10 persen x (NP+BM) bagi yang memiliki NPWP dan 20 persen x (NP+BM) bagi yang tidak memiliki NPWP," jelasnya kepada Kompas.com, Senin (23/11/2020) malam.
Berikut adalah rumus perhitungan secara rincinya:
Misalnya adalah sebagai berikut:
Nilai barang= 700 dollar AS, pembebasan: 500 dollar AS, kurs: Rp 14.000
Nilai yang dikenakan pungutan= 700 dollar AS - 500 dolar AS = 200 dollar AS
Ketentuan penghitungan pajak barang impor ini secara lengkap diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.010/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2018.
Baca juga: Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Penanganan Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.