Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian UMK Jawa Tengah 2021, Tertinggi Rp 2,8 Juta, Terendah Rp 1,8 Juta

Kompas.com - 22/11/2020, 14:33 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2021 sudah diumumkan.

Pengumuman ini secara langsung disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melalui laman media sosial Twitter @ganjarpowo, Minggu (22/11/2020).

Dalam unggahan video berdurasi sekitar 2 menit itu disebutkan satu per satu UMK 2021 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Ganjar juga memberikan penjelasan mengenai besaran UMK di masing-masing wilayah.

Baca juga: Rincian UMK 2020 di 5 Provinsi, Mana yang Paling Besar?

Ganjar menyebutkan, UMK yang ditetapkan bagi masing-masing kabupaten/kota ditentukan berdasarkan hasil diskusi antara Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota, dan pengusaha.

Keputusan soal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020.

Ganjar menyampaikan sejumlah catatan, di antaranya, besaran upah minimum yang ditetapkan melalui SK ini akan berlaku bagi mereka yang sudah bekerja minimal selama 1 tahun.

"Jadi yang lebih dari satu tahun, aturannya baku dan berdasarkan ketentuan," kata Ganjar dalam video yang ia unggah.

Baca juga: Sah, UMK Depok 2021 Naik Jadi Rp 4,3 Juta

"Dan itu menjadi jaring pengaman yang kita pakai untuk buruh-buruh yang ada di Jawa Tengah," lanjut Ganjar.

Dari rincian besaran UMK di kabupaten/kota di Jawa Tengah, angka tertinggi ada di Kota Semarang sebesar Rp 2.810.025.

Sementara, UMK terendah di kabupaten/kota Jawa Tengah tercatat di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.805.000.

Selengkapnya, berikut rincian besaran UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

1. Kota Semarang Rp 2.810.025
2. Kabupaten Demak Rp 2.511.526
3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
5. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
6. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
7. Kota Pekalongan Rp 2.139.754
8. Kabupaten Batang Rp 2.129.117
9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
10. Kota Salatiga Rp 2.101.457,14
11. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
12. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
13. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.000
14. Kota Surakarta Rp 2.013.810
15. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
16. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
17. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
18. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
19. Kota Tegal Rp 1.982.750
20. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
21. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
22. Kabupaten Pati Rp 1.953.000
23. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
24. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
25. Kota Magelang Rp 1.914.000
26. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
27. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
28. Kabupaten Blora Rp 1.894.000
29. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
30. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
31. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,80
32. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
33. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
34. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
35. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000.

Baca juga: Diteken Ridwan Kamil, Ini Besaran UMK 2021 Bogor, Depok, Bekasi

Dari angka-angka tersebut, Ganjar menyebutkan, ada kenaikan yang beragam di masing-masing kabupaten/kota jika dibandingkan dengan UMK 2020.

"Dan terakhir saya sampaikan bahwa varian dari kenaikan upah ini ternyata cukup beragam. Yang paling rendah adalah 0,75 persen sampai yang tertinggi 3,68 persen," ujar dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UMK ini wajib diberikan oleh pengusaha kepada para pekerjanya per 1 Januari 2021.

Baca juga: Besaran dan Daftar Provinsi yang Telah Menetapkan UMK 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com