KOMPAS.com - Besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2021 sudah diumumkan.
Pengumuman ini secara langsung disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melalui laman media sosial Twitter @ganjarpowo, Minggu (22/11/2020).
Dalam unggahan video berdurasi sekitar 2 menit itu disebutkan satu per satu UMK 2021 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Ganjar juga memberikan penjelasan mengenai besaran UMK di masing-masing wilayah.
Baca juga: Rincian UMK 2020 di 5 Provinsi, Mana yang Paling Besar?
Upah Minimum di 35 Kota Kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020. Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% hingga 3,68%. Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020 pic.twitter.com/h4ANe8h2LU
— Ganjar Pranowo (@ganjarpranowo) November 22, 2UMK Jawa Tengah 2021 sesuai Kep. Gub No 561/62 Tahun 2020
Ganjar menyebutkan, UMK yang ditetapkan bagi masing-masing kabupaten/kota ditentukan berdasarkan hasil diskusi antara Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota, dan pengusaha.
Keputusan soal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020.
Ganjar menyampaikan sejumlah catatan, di antaranya, besaran upah minimum yang ditetapkan melalui SK ini akan berlaku bagi mereka yang sudah bekerja minimal selama 1 tahun.
"Jadi yang lebih dari satu tahun, aturannya baku dan berdasarkan ketentuan," kata Ganjar dalam video yang ia unggah.
Baca juga: Sah, UMK Depok 2021 Naik Jadi Rp 4,3 Juta
"Dan itu menjadi jaring pengaman yang kita pakai untuk buruh-buruh yang ada di Jawa Tengah," lanjut Ganjar.
Dari rincian besaran UMK di kabupaten/kota di Jawa Tengah, angka tertinggi ada di Kota Semarang sebesar Rp 2.810.025.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan