KOMPAS.com - Penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) termin II gelombang 2 bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta tengah berlangsung.
Diberitakan Kompas.com, Sabtu (14/11/2020) Kementerian Ketenagakerjaan telah mulai menyalurkan BSU termin II gelombang 2 mulai Kamis (12/11/2020).
Pencairan BSU termin II gelombang 2 ini menyasar 2.713.434 pekerja atau buruh yang menemuhi syarat.
Baca juga: Selain BLT Gaji Guru Honorer, Ini Sederet Bantuan Pemerintah bagi Masyarakat Terdampak Covid-19
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, sampai saat ini pihaknya telah menyalurkan BSU kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.
Pihaknya akan mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji termin kedua.
Selain itu, pihaknya juga memastikan tidak ada penundaan penyaluran pada termin kedua.
Melalui bantuan ini, setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing pekerja.
Baca juga: Masih Belum Mendapatkan 6 Bantuan Pemerintah? Pastikan Kembali Hal Berikut
Diberitakan Kompas.com, 29 Oktober 2020, berdasarkan data Kemenaker per 23 Oktober 2020, total realisasi penyaluran BSU termin I sudah mencapai 98,30 persen.
Kendati demikian, masih ada masyarakat atau pekerja yang masih belum menerima BSU pada termin I.
Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemenaker Aswansyah mengungkapkan, jika pekerja belum mendapatkan BSU dapat menghubungi posko penanggulangan BSU.
Aswansyah mengatakan, posko penanggulangan BSU dapat diakses melalui situs https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home atau melalui telepon di 021-50816000 atau nomor WhatsApp 0811-9303-305.
Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000
Bagi pekerja yang masih belum menerima BSU dan ingin membuat aduan di laman posko penanggulangan BSU, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun di laman tersebut.
Berikut langkah-langkahya:
Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!
Setelah pendaftaran akun selesai, maka pekerja akan diarahkan ke formulir pembuatan laporan.
Terdapat beberapa data yang harus diisi, yaitu kategori laporan, judul laporan, dan judul laporan.
Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Sudah Mulai Dicairkan, Berikut Cara Mengecek hingga Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1,2 Juta
Dikutip dari Kompas.com, 29 Oktober 2020, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU, antara lain:
Baca juga: INFOGRAFIK: Syarat dan Cara Daftar Bantuan UKM dari Facebook
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan