Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/11/2020, 18:49 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Para jemaah umrah asal Indonesia akan kembali berangkat ke Tanah Suci pada 22 November 2020.

Hal itu dikatakan Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/11/2020).

“Alhamdulillah per hari ini tanggal 19 November 2020, visa jemaah umrah Indonesia sudah mulai terbit. Insya Allah akan berangkat tanggal 22 November,” kata Zaky.

Zaky mengatakan, untuk hari ini, visa yang keluar sebanyak 21 visa. Selanjutnya, visa akan dikeluarkan secara bertahap.

Untuk pemberangkatan umrah kali ini tidak ada aturan baru baik dari Kerajaan Arab Saudi maupun Pemerintah Indonesia.

Namun, ia berpesan kepada jemaah untuk disiplin dan mengikuti segala aturan umrah.

“Cuma yang perlu ditekankan agar jemaah lebih disiplin dan ikuti regulasi umrah pandemi. Evaluasi dan rekomendasi dari Amphuri juga penting diperhatikan oleh jemaah,” kata Zaky.

Baca juga: Amphuri: Visa Umrah Terbit Per Kamis Ini, Jemaah RI Bisa Berangkat 22 November

Berikut ini sejumlah rekomendasi Amphuri kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) anggota dalam penyelenggaraan umrah pada masa pandemi:

1. Pra Keberangkatan

  • Tidak menerima pendaftaran dan atau memberangkatkan calon jemaah yang punya riwayat komorbid
  • Memberikan edukasi dan informasi lengkap mengenai protokol Covid-19
  • Jemaah menandatangani surat pernyataan tidak menuntut pihak lain atas risiko yang timbul jika terpapar Covid-19 saat umrah
  • PPIU dan jemaah umrah agar menandatangani perjanjian di mana jemaah tidak akan menuntut PPIU dan pihak lain jika program mengalami perubahan atau pembatalan karena ada jemaah dalam satu grup terpapar Covid-19
  • Mengikutsertakan jemaah ke program asuransi yang memiliki perlindungan Covid-19
  • Mengingatkan jemaah untuk membawa bekal makanan tambahan dan snack yang cukup dan suplemen vitamin selama masa karantina pra-keberangkatan dan selama di Tanah Suci
  • Mewajibkan jemaah tes PCR/Swab dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan di laboratorium kesehatan yang ditunjuk
  • Mewajibkan jemaah karantina penuh di hotel kota embarkasi minimal dua hari sebelum keberangkatan
  • Melaporkan keberangkatan jemaah kepada Kemenag dan Amphuri sesuai peraturan yang berlaku

2. Selama keberangkatan

a. PPIU berkewajiban mengingatkan jemaah untuk:

  • Selalu memakai masker dan jaga jarak
  • Selalu disiplin mematuhi peraturan dan protokol kesehatan
  • Tidak melanggar aturan isolasi di kamar hotel, keluar dari kamar, berkunjung ke kamar lain dan berkumpul dengan jemaah lain
  • Tetap tenang, tidak panik, dan tidak stress jika dinyatakan positif Covid-19
  • Selalu berdoa agar senantiasa diberi kesehatan dan kekuatan oleh Allah SWT

b. PPIU berkewajiban memberitahukan jemaah bahwa:

  • Bus hanya diisi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat duduknya
  • Makanan di hotel tidak disajikan dalam buffet atau prasmanan tapi dalam meal box dan diantar ke kamar oleh petugas hotel
  • Setelah isolasi tiga hari di kamar hotel dan tes swab negatif, jemaah wajib umrah bersama-sama dalam waktu maksimal tiga jam sesuai jadwal dan didampingi pembimbing dari Muassasah
  • Saat shalat di Masjidil Haram, jemaah juga wajib didampingi petugas pembimbing dari Muassasah
  • Jika dalam satu grup ada yang positif maka semua jemaah harus mengikuti ketentuan dan protokol yang ditetapkan Arab Saudi berupa karantina lanjutan atau hal lainya

c. PPIU berkewajiban memonitor jemaah selama di tanah suci
d. PPIU berkoordinasi dengan phak terkait jika ada keluhan dari jamaah.

3. Pasca Keberangkatan

Saat kepulangan jemaah di Tanah Air PPIU wajib untuk:

  • Menjemput jemaah di bandara saat kepulangan
  • Mendampingi jemaah jika harus tes PCR/Swab dan karantina setibanya di Tanah Air
  • Mengingatkan jemaah untuk melakukan karantina mandiri saat tiba di rumah
  • Melaporkan kepulangan kepada Kemenag dan Amphuri

Baca juga: Syarat dan Ketentuan Umrah di Masa Pandemi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Aturan Umrah di Masa Pandemi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jadwal dan Tema Debat Capres-Cawapres 2024

Jadwal dan Tema Debat Capres-Cawapres 2024

Tren
20 Universitas Negeri dan Swasta Terbaik Indonesia Versi AppliedHE Ranking 2024, IPB dan Binus Nomor 1

20 Universitas Negeri dan Swasta Terbaik Indonesia Versi AppliedHE Ranking 2024, IPB dan Binus Nomor 1

Tren
Tentara Israel Keracunan Makanan, Alami Diare Parah dan Demam Tinggi

Tentara Israel Keracunan Makanan, Alami Diare Parah dan Demam Tinggi

Tren
Ini Alasan KAI Akan Ubah KA Feeder Kereta Cepat Whoosh Jadi KRL

Ini Alasan KAI Akan Ubah KA Feeder Kereta Cepat Whoosh Jadi KRL

Tren
Taylor Swift Jadi Person of The Year 2023, Ungguli Xi Jinping, Putin, dan Raja Charles III

Taylor Swift Jadi Person of The Year 2023, Ungguli Xi Jinping, Putin, dan Raja Charles III

Tren
Sosok Ayah yang Diduga Jadi Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Sosok Ayah yang Diduga Jadi Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Tren
Penjelasan PVMBG soal Cahaya Oranye yang Terlihat di Gunung Marapi pada Rabu Malam

Penjelasan PVMBG soal Cahaya Oranye yang Terlihat di Gunung Marapi pada Rabu Malam

Tren
Daftar Lengkap 23 Nama Korban Tewas Letusan Gunung Marapi, Salah Satunya Anggota Polisi

Daftar Lengkap 23 Nama Korban Tewas Letusan Gunung Marapi, Salah Satunya Anggota Polisi

Tren
Budaya Sehat Jamu Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO 2023

Budaya Sehat Jamu Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO 2023

Tren
Ketahui, Ini Kriteria Rumah Rawan Tersambar Petir Menurut Pakar ITB

Ketahui, Ini Kriteria Rumah Rawan Tersambar Petir Menurut Pakar ITB

Tren
5 Fakta Kasus Penemuan 4 Anak Tewas di Jagakarsa, Berawal dari Warga Cium Bau Busuk

5 Fakta Kasus Penemuan 4 Anak Tewas di Jagakarsa, Berawal dari Warga Cium Bau Busuk

Tren
Update Kasus 'Mycoplasma Pneumoniae' di Indonesia, Penyebaran, dan Keparahannya

Update Kasus "Mycoplasma Pneumoniae" di Indonesia, Penyebaran, dan Keparahannya

Tren
Profil Ignasius Jonan, Sosok yang Disebut Anies Akan Dilibatkan Lagi dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api

Profil Ignasius Jonan, Sosok yang Disebut Anies Akan Dilibatkan Lagi dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api

Tren
Apa Perbedaan Antibodi dan Antigen? Berikut Penjelasannya

Apa Perbedaan Antibodi dan Antigen? Berikut Penjelasannya

Tren
Efek Minum Susu, Mengobati atau Justru Memperparah Asam Lambung?

Efek Minum Susu, Mengobati atau Justru Memperparah Asam Lambung?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com