KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menjatuhkan denda administratif kepada Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI) sebesar Rp 50 juta.
Denda itu berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan saat melangsungkan pesta pernikahan anak Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang dimaksud adalah tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19, maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.
Lantas, bagaimana aturan bagi pelanggar PSBB transisi di DKI Jakarta?
Aturan selama masa PSBB transisi jilid II di Jakarta tertulis di Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020.
Pasal 8 Ayat 1 tertulis pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Pada huruf l, disebutkan diharuskan menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang.
Jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3x24 jam.
Sementara itu, apabila pelanggaran diulangi maka dikenai sanksi denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Anies Mengaku Sudah Surati Rizieq Shihab soal Larangan Kerumunan, tapi Tak Digubris
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan