KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa kepada 71 tokoh.
Tanda kehormatan ini diberikan melalui upacara yang dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa ini diberikan kepada para pejabat negara/mantan pejabat negara Kabinet Kerja 2014-2019 serta ahli waris dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan Covid-19.
Tanda kehormatan tersebut diberikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tertanggal 6 November 2020.
Baca juga: Tak Sembarangan, Ini Syarat Seseorang Bisa Dimakamkan di TMP Kalibata
Sebanyak 71 tokoh menerima anugerah tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa tahun 2020, pagi ini.
Mereka adalah para pejabat atau mantan pejabat negara pada Kabinet Kerja 2014-2019, serta para tenaga medis yang gugur menangani pandemi Covid-19. pic.twitter.com/iafuAvpBl6
— Joko Widodo (@jokowi) November 11, 2020
Baca juga: Selain Ulin Yusron, Ini 7 Nama Relawan Jokowi yang Masuk Jajaran Komisaris BUMN
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera merupakan salah satu tanda kehormatan bintang sipil.
Tanda kehormatan sendiri merupakan penghargaan negara yang b\diberikan oleh Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi setelah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia.
Baca juga: Mengenang Pertempuran Surabaya, Cikal Bakal Peringatan Hari Pahlawan
Bintang Mahaputera terdiri atas lima kelas, yaitu:
Dalam pemberian tanda kehormatan kali ini, 32 tokoh memperoleh Bintang Mahaputera Adipradana dan 14 tokoh memperoleh Bintang Mahaputera Utama.
Baca juga: Mengintip Bandara Bintang Laut Terbaru di China, Seperti Apa Konsepnya?
Sama dengan Bintang Mahaputera, Bintang Jasa juga merupakan salah satu jenis tanda kehormatan bintang sipil.
Bintang Jasa terdiri atas tiga kelas, yaitu:
Pada pemberian tanda kehormatan ini, 2 tokoh memperoleh Bintang Jasa Utama, 14 tokoh memperoleh Bintang Jasa Pratama, dan 9 tokoh memperoleh Bintang Jasa Nararya.
Baca juga: Mengapa Orang Suka Merekam Aktivitas Seksual Pribadinya?
Tanda kehormatan dapat diberikan kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.
Untuk memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu terdiri atas syarat umum dan khusus.
1. Syarat umum