Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi KSPI, Demo Buruh, dan Penolakan UU Cipta Kerja...

Kompas.com - 11/11/2020, 15:15 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aksi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja terus bergulir hingga hari ini meski UU tersebut telah resmi diundangkan.

Salah satu pihak yang gencar menyampaikan penolakannya adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

KSPI menganggap sejumlah poin yang ada dalam UU itu justru merugikan para buruh.

Baca juga: Seni Perlawanan Anak Muda di Balik Poster Lucu Pendemo

Mulai dari adanya potensi kontrak seumur hidup, status pekerja outsourcing, sistem upah murah, hingga nilai pesangong yang dikurangi.

Untuk itu, berbagai aksi di lapangan digelar di berbagai lokasi untuk menunjukkan penolakan yang ada.

Tidak hanya itu, KSPI juga sudah mengajukan gugatan atas UU Cipta Kerja ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/11/2020).

Permohonan KSPI telah terdaftar di MK dengan nomor tanda terima: 2045/PAN.MK/XI/2020.

Baca juga: 7 Tuntutan Buruh Terkait RUU Cipta Kerja

Menunggu hasil MK

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) berunjuk rasa di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Senin (2/11/2020). Mereka menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan menuntut pemerintah mencabut undang-undang tersebut. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) berunjuk rasa di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Senin (2/11/2020). Mereka menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan menuntut pemerintah mencabut undang-undang tersebut. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Saat dikonfirmasi, Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono menyebut pihaknya bersama para buruh dan pekerja akan terus melakukan tuntutan untuk pembatalan, pencabutan, atau revisi UU Cipta Kerja.

"Masih (menggelar aksi demo). Bersamaan dengan persidangan di MK, juga akan dikawal dengan aksi," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (11/11/2020).

 

Saat ditanya tentang langkah apa yang selanjutnya akan diambil, Kahar menyebut KSPI masih menunggu hasil dari MK.

"Masih menunggu proses persidangan di MK dimulai," ujar dia.

Baca juga: 6 Maskapai yang Mem-PHK Karyawan akibat Pandemi Corona

Terlepas dari semua kemungkinan yang bisa saja terjadi, Kahar mengatakan masih menyimpan optimisme yang tinggi bahwa apa yang mereka suarakan selama ini akan membuahkan hasil.

"KSPI optimistis permohonannya bakal dikabulkan, karena itulah kami memilih ke MK," pungkas Kahar.

Hal senada juga diungkapkan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal.

"Aksi ini adalah aksi yang akan dilanjutkan terus-menerus agar memastikan bahwa Omnibuslaw UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibatalkan, dicabut, atau direvisi oleh DPR melalui legislative review atau pun melalui MK, judicial review," kata Said dalam pernyataan resminya, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Tak Hanya Pekerja, Korban PHK Juga Berhak Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Caranya...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sejumlah Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menuai Sorotan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com