KOMPAS.com - Aksi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja terus bergulir hingga hari ini meski UU tersebut telah resmi diundangkan.
Salah satu pihak yang gencar menyampaikan penolakannya adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
KSPI menganggap sejumlah poin yang ada dalam UU itu justru merugikan para buruh.
Baca juga: Seni Perlawanan Anak Muda di Balik Poster Lucu Pendemo
Mulai dari adanya potensi kontrak seumur hidup, status pekerja outsourcing, sistem upah murah, hingga nilai pesangong yang dikurangi.
Untuk itu, berbagai aksi di lapangan digelar di berbagai lokasi untuk menunjukkan penolakan yang ada.
Tidak hanya itu, KSPI juga sudah mengajukan gugatan atas UU Cipta Kerja ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/11/2020).
Permohonan KSPI telah terdaftar di MK dengan nomor tanda terima: 2045/PAN.MK/XI/2020.
Baca juga: 7 Tuntutan Buruh Terkait RUU Cipta Kerja
Saat dikonfirmasi, Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono menyebut pihaknya bersama para buruh dan pekerja akan terus melakukan tuntutan untuk pembatalan, pencabutan, atau revisi UU Cipta Kerja.
"Masih (menggelar aksi demo). Bersamaan dengan persidangan di MK, juga akan dikawal dengan aksi," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (11/11/2020).
Saat ditanya tentang langkah apa yang selanjutnya akan diambil, Kahar menyebut KSPI masih menunggu hasil dari MK.
"Masih menunggu proses persidangan di MK dimulai," ujar dia.
Baca juga: 6 Maskapai yang Mem-PHK Karyawan akibat Pandemi Corona
Terlepas dari semua kemungkinan yang bisa saja terjadi, Kahar mengatakan masih menyimpan optimisme yang tinggi bahwa apa yang mereka suarakan selama ini akan membuahkan hasil.
"KSPI optimistis permohonannya bakal dikabulkan, karena itulah kami memilih ke MK," pungkas Kahar.
Hal senada juga diungkapkan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal.
"Aksi ini adalah aksi yang akan dilanjutkan terus-menerus agar memastikan bahwa Omnibuslaw UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibatalkan, dicabut, atau direvisi oleh DPR melalui legislative review atau pun melalui MK, judicial review," kata Said dalam pernyataan resminya, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Tak Hanya Pekerja, Korban PHK Juga Berhak Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Caranya...