Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa KSPI Gelar Demo di Depan DPR, Tuntut Batalkan UU Cipta Kerja dan Naikkan Upah Minimum 2021

Kompas.com - 09/11/2020, 16:03 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Demonstrasi menolak omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kembali digelar di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/11/2020) pukul 10.30 WIB.

Aksi demonstrasi kali ini diikuti ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Berdasarkan pernyataan resmi KSPI, aksi ini bertujuan untuk menuntut pembatalan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislative review.

Selain menolak omnibus law, para buruh juga menuntut kenaikan upah minimum 2021.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut aksi unjuk rasa kali ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, namun di sejumlah provinsi dan wilayah lainnya.

"Pada hari ini di beberapa provinsi, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Gorontalo, dan beberapa daerah lainnya," kata Iqbal dalam keterangan pers yang disampaikan, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Hari Ini, KSPI Gelar Aksi Demo di DPR Tuntut UU Cipta Kerja Dibatalkan

 

Sebagaimana menjadi tujuan aksi, para buruh ini menyampaikan aspirasinya agar DPR membatalkan, mencabut, atau setidaknya merevisi UU Cipta Kerja yang sejak awal mereka tentang itu.

"Para buruh, ribuan buruh di seluruh Indonesia, di beberapa tempat, meminta agar DPR mengeluarkan legislative review, yaitu untuk merevisi atau membatalkan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020," ungkap Iqbal.

Tidak hanya itu, terkait tuntutan menaikkan upah minimun tahun depan, buruh juga meminta DPR untuk memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Buruh juga menyampaikan tuntutannya agar DPR memanggil Menteri Tenaga Kerja, menaikkan upah minimun tahun 2021," terang dia.

Iqbal menggarisbawahi, aksi ini merupakan aksi berkelanjutan yang akan terus digelar sampai apa yang menjadi tujuan utama para buruh, menggagalkan UU Cipta Kerja, dapat terpenuhi.

"Aksi ini adalah aksi yang akan dilanjutkan terus-menerus, agar memastikan omnibus law UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibatalkan, dicabut, atau direvisi oleh DPR melalui legislative review, atau melalui MK, judicial review," tegas Iqbal.

Baca juga: Buruh: Tuntutan Kami Hanya Satu, Cabut UU Cipta Kerja

KSPI juga telah mengirimkan surat permohonan pengujian materiil UU Cipta Kerja kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/11/2020) pukul 08.11 WIB.

Naskah permohonan tertanggal 2 November 2020 itu telah terdaftar dan diunggah di laman resmi MK, dengan nomor tanda terima: 2045/PAN.MK/XI/2020.

UU Cipta Kerja ini sebelumnya disahkan DPR melalui Rapat Paripurna pada 5 Oktober 2020.

Kemudian, UU yang terdiri dari 1.187 halaman ini diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 November 2020.

Baca juga: UU Cipta Kerja Resmi Dinomori Jadi UU Nomor 11 Tahun 2020 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com