KOMPAS.com - Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online pada portal SSCN telah dimulai pada Jumat (6/11/2020).
Seluruh peserta yang dinyatakan lolos dalam hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Formasi 2019 wajib mengisi daftar riwayat hidup serta mengunggah dokumen untuk memenuhi tahap pemberkasan.
Kelengkapan ini akan digunakan untuk pengusulan nomor induk pegawai (NIP).
Baca juga: Lolos CPNS? Ini Langkah-langkah Tahap Pemberkasan
BKN sendiri telah mengunggah petunjuk pengisian DRH dan pemberkasan setelah pengumuman seleksi CPNS 2019 yang disampaikan pada 30 Oktober lalu.
Namun, peserta masih mempertanyakan sejumlah hal, di antaranya adalah soal persyaratan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA.
Baca juga: Update CPNS 2019: 9 Dokumen yang Harus Diunggah pada Tahap Pemberkasan
Lantas, bagaimana ketentuannya?
View this post on Instagram
Berdasarkan unggahan terbaru dari BKN, disebutkan bahwa ketentuan untuk surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkoba mengacu pada Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan CPNS.
Mengutip aturan tersebut, ketentuan tentang surat keterangan jasmani dan rohani berbunyi sebagai berikut:
"Surat keterangan jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah"
Sedangkan ketentuan untuk surat bebas narkoba berbunyi:
"Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif llainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud"
Perlu diketahui, apabila salah satu syarat yang dicantumkan tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan penetapan NIP-nya.
Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM
Terbaru, ada 9 dokumen yang harus diunggah dalam tahap pemberkasan CPNS 2019, di mana 8 di antaranya bersifat wajib.
Berikut daftarnya:
Baca juga: Sederet Keuntungan Jadi PNS, Dapat Gaji Ke-13 hingga Tunjangan Pulsa