Masing-masing delegasi negara bagian di DPR memiliki satu suara dan memiliki keleluasaan untuk menentukan cara memberikan suara.
Seorang capres harus mendapatkan setidaknya 26 suara negara bagian untuk bisa dinyatakan menang.
Apabila DPR diberi tugas memilih presiden saat pemenang tidak bisa didapat dari Electoral College, Senat bertugas memilih wakil presiden.
Setiap senator memberikan satu suara untuk calon wakil presiden. Karenanya, seorang kandidat wakil presiden harus memperoleh setidaknya 51 suara Senat untuk bisa dinyatakan menang.
Jika DPR gagal memilih presiden hingga datangnya hari pelantikan pada 20 Januari, wakil presiden terpilih dari proses Senat akan menempati posisi presiden hingga berakhirnya kebuntuan di DPR.
Baca juga: Prediksi Pilpres AS: Joe Biden Superior, tapi Trump Punya Senjata Pamungkas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.