Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selandia Baru dan Sejumlah Negara Legalkan Euthanasia, Bagaimana di Indonesia?

Kompas.com - 03/11/2020, 08:15 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah negara di dunia melegalkan praktik euthanasia atau tindakan yang diambil untuk mengakhiri hidup seseorang yang mengalami sakit parah dan tak bisa sembuh.

Selandia Baru adalah salah satu negara yang baru-baru ini melegalkan euthanasia. 

Ada banyak pertimbangan sebelum melakukan tindakan euthanasia, salah satunya adalah hak seseorang atas hidupnya, apakah ingin mempertahankan meski merasakan sakit, atau ingin mengakhirinya demi memutus penderitaan.

Lalu apakah praktik euthanasia bisa dilakukan di Indonesia? 

Indonesia melarang

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia, Dr. Broto Wasisto DTM&H, MPH menyebut praktik euthanasia di Indonesia masih banyak mendapatkan pertentangan.

"Banyak negara menentang euthanasia, Indonesia melarang euthanasia tentu karena alasan agama dan budaya," kata Broto, dihubungi Senin (2/11/2020).

Baca juga: Apa Itu Euthanasia dan Negara Mana Saja yang Melegalkan?

Selain itu, dokter di Indonesia menurut Broto memang masih menganut faham yang fokus pada mempertahankan kehidupan pasiennya. 

"Dokter-dokter di Indonesia masih menganut salah satu doktrin Hippocrates yang berbunyi Primum non nocere, artinya Pertama dan utama jangan kau menyakiti atau menyebabkan kematian," ujar Broto.

"Sumpah dokter Indonesia juga melarang dokter berbuat sesuatu yang mengganggu kehidupan. Indonesia juga menganut filsafah Pancasila," lanjut dia.

Keputusan pengadilan

Jika pun dilakukan euthanasia, Broto menjelaskan euthanasia ini harus benar-benar diminta langsung oleh pasien yang bersangkutan atau keluarganya.

Itu pun jika memang kondisi pasien sudah sangat tidak memungkinkan, misalnya mengalami koma dalam waktu yang panjang.

Baca juga: Selandia Baru dan Keputusan Melegalkan Euthanasia...

Tidak berhenti di situ, keputusan euthanasia ini juga bisa jadi harus berdasar pada izin yang dikeluarkan oleh pengadilan.

"Dalam beberapa hal euthanasia diputuskan melalui atau oleh hakim pada suatu pengadilan," tutur dia.

Broto menjelaskan euthanasia pada praktiknya bisa dilakukan dengan dua cara berbeda, yakni aktif dan pasif.

Aktif artinya dokter memberikan atau memasukkan obat-obatan secara perlahan pada tubuh pasien sehingga mengakibatkan kematian.

"Euthanasia pasif bisa dengan tidak memberikan obat-obatan atau zat apapun atau menghentikan obat-obatan yang sedang diberikan," jelasnya.

Di negara-negara yang melegalkan euthanasia, misalnya Belanda, AS, Perancis, Australia, dan beberapa negara lainnya, kematian yang disebabkan oleh proses ini disebut sebagai kematian sukarela dan kematian yang baik atau good death.

Broto menekankan, euthanasia ini memiliki pemahaman yang sangat kompleks. Di antaranya euthanasia boleh dilakukan karena dianggap bagian dari hak asasi manusia (HAM).

Meski begitu, dalam pelaksanaannya tetap diatur dengan undang-undang yang ketat.

Baca juga: Selandia Baru Selangkah Lagi Legalkan Euthanasia, Bagaimana dengan Ganja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com