KOMPAS.com - Sejumlah negara di dunia melegalkan praktik euthanasia atau tindakan yang diambil untuk mengakhiri hidup seseorang yang mengalami sakit parah dan tak bisa sembuh.
Selandia Baru adalah salah satu negara yang baru-baru ini melegalkan euthanasia.
Ada banyak pertimbangan sebelum melakukan tindakan euthanasia, salah satunya adalah hak seseorang atas hidupnya, apakah ingin mempertahankan meski merasakan sakit, atau ingin mengakhirinya demi memutus penderitaan.
Lalu apakah praktik euthanasia bisa dilakukan di Indonesia?
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia, Dr. Broto Wasisto DTM&H, MPH menyebut praktik euthanasia di Indonesia masih banyak mendapatkan pertentangan.
"Banyak negara menentang euthanasia, Indonesia melarang euthanasia tentu karena alasan agama dan budaya," kata Broto, dihubungi Senin (2/11/2020).
Baca juga: Apa Itu Euthanasia dan Negara Mana Saja yang Melegalkan?
Selain itu, dokter di Indonesia menurut Broto memang masih menganut faham yang fokus pada mempertahankan kehidupan pasiennya.
"Dokter-dokter di Indonesia masih menganut salah satu doktrin Hippocrates yang berbunyi Primum non nocere, artinya Pertama dan utama jangan kau menyakiti atau menyebabkan kematian," ujar Broto.
"Sumpah dokter Indonesia juga melarang dokter berbuat sesuatu yang mengganggu kehidupan. Indonesia juga menganut filsafah Pancasila," lanjut dia.
Jika pun dilakukan euthanasia, Broto menjelaskan euthanasia ini harus benar-benar diminta langsung oleh pasien yang bersangkutan atau keluarganya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan