Pemberkasan
Peserta yang dinyatakan lulus, diwajibkan untuk melakukan pemberkasan online melalui laman SSCN dan cpns.dephub.go.id.
Berikut ketentuannya:
- Peserta mengisi dan melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada akun SSCN masing-masing kemudian dicetak
- DRH yang telah dibubuhi materai Rp 6.000, ditandatangani, dan ditempel pas foto terbaru berpakaian formal berukuran 4x6 serta berlatar belakang merah, diunggah kembali di akun SSCN
- Mengunduh berkas pada laman cpns.dephub.go.id, yaitu Format Surat Lamaran, Surat Pernyataan untuk BKN, Surat Pernyataan untuk instansi Kementerian Perhubungan, dan Tanda Bukti Pemberkasan
- Untuk pemberkasan melalui laman SSCN, peserta wajib melengkapi seluruh berkas sesuai dengan persyaratan pemberkasan
- Pemberkasan online melalui cpns.dephub.go.id, peserta wajib melengkapi seluruh berkas sesuai dengan persyaratan pemberkesan dengan melakukan login menggunakan Nomor Registrasi, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Peserta dan Nomor Ijazah pelamar
- Mengunggah seluruh berkas yang telah dilengkapi
- Berkas yang diunggah merupakan berkas asli, bukan fotocopy legalisir
Baca juga: Peserta yang Lolos CPNS Diwajibkan Isi DRH Mulai 6 November, Ini Tata Caranya...
Berkas SSCN
- File scan ijazah pendidikan asli (Ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CPNS
- File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamara formasi CPNS
- File scan surat pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN 14 Tahun 2018 dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi satu file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta. Dapat diunduh di sini
- File scan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- File scan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan dengan masa berlaku sampai 31 Desember 2020
- File scan surat keterangan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan dengan masa berlaku sampai 31 Desember 2020
- File scan surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
- File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (bagi yang memiliki)
- File scan daftar riwayat hidup yang diunduh di web SSCN 2019 yang sudah dibubuhi materai serta sudah ditandatangani oleh peserta
Baca juga: Sepak Terjang Roy Kiyoshi, dari soal Narkoba hingga Keinginan Go Internasional