Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKP Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2019, Berikut Informasi Lengkapnya

Kompas.com - 31/10/2020, 14:35 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengumumkan hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di lingkungannya.

Informasi ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor: PENG-2330/SU/02/2020 tentang Hasil Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun Anggaran 2019.

Adapun pengumuman tersebut secara lengkap dapat diakses melalui laman berikut: Pengumuman Seleksi CPNS BPKP Tahun 2019.

"Berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terhadap peserta seleksi penerimaan CPNS BPKP tahun anggaran 2019, dengan ini kami umumkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS sejumlah 148 orang," tulis pengumuman tersebut.

Adapun jabatan dari peserta yang lolos terdiri atas petugas protokol, teknis listrik, telepon, AC dan lift, sekretaris, pelaksana/terampil-pranata komputer, ahli pertama-pranata komputer, dan ahli pertama-assesor SDM aparatur.

Baca juga: Komnas HAM Umumkan Hasil Seleksi CPNS, Bagaimana Tahap Selanjutnya?

Langkah-langkah yang harus dilakukan

Selanjutnya seluruh peserta seleksi diharuskan untuk login ke akun SSCN 2019 melalui tautan SSCN dan mengisikan username (NIK) dan password

Status lulus/tidaknya peserta seleksi dapat dilihat setelah proses login berhasil.

Apabila peserta dinyatakan lulus dan ingin melanjutkan ke tahap pemberkasan, peserta diharuskan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui Portal SSCN, mencetak, membubuhi meterai Rp 6.000,00 dan menandatanganinya.

Setelah itu, peserta harus melakukan unggah dokumen kelengkapan pemberkasan sebagai berikut:

  • Pas Foto terbaru dengan pakaian formal berlatar belakang warna merah;
  • Ijazah Asli; 
  • Transkrip Asli;
  • Surat Pernyataan 5 Poin sesuai contoh pada Lampiran III;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  • Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkoba, Psikotropika, serta Zat-Zat Adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  • Bukti Pengalaman Kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja);
  • DRH yang sudah bermeterai dan ditandatangani.

Baca juga: Fakta Gempa Turki: Penyebab, Dampak, dan Update Kondisi Terkini

Adapun batas waktu untuk melengkapi persyaratan bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus paling lambat adalah 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pengumuman.

Apabila peserta dinyatakan lulus namun berniat mengundurkan diri, peserta harus membuat Surat Pengunduran Diri sesuai dengan format yang ditentukan (Lampiran IV) dan mengunggahnya di Portal SSCN.

Sementara, peserta yang dinyatakan tidak lulus diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan apabila tidak puas dengan hasil seleksi.

Mekanisme sanggahan hanya bisa dilakukan melalui Portal SSCN dengan cara memilih jenis sanggahan, memberikan keterangan (uraian) sanggahan, dan mengunggah kelengkapan bukti sanggahan.

Peserta diberikan waktu 3 (tiga) hari untuk melakukan sanggahan, yaitu dari tanggal 1-3 November 2020.

Penyerahan dokumen asli

Peserta yang dinyatakan lulus dan tidak mengundurkan diri diharuskan menyerahkan dokumen asli (sesuai yang telah diunggah di Portal SSCN) disertai dengan berkas-berkas berikut:

  • Surat Lamaran (sesuai Lampiran II)
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Ijazah dan transkrip yang dilegalisir pada saat hari pertama aktif bekerja di BPKP.

Baca juga: Update Covid-19 di Dunia: 10 Bulan 45,8 Juta Orang Terinfeksi Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com