c. Menyampaikan atau mengunggah DRH yang telah ditandatangani dan kelengkapan
dokumen persyaratan lainnya dengan rincian sebagai berikut:
Baca juga: Belum Semua Kementerian/Instansi Umumkan Hasil CPNS 2019, Ini Kata BKN
Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan
diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan
tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
Jika hingga tanggal 15 November 2020 peserta yang telah dinyatakan lulus
seleksi akhir tidak melengkapi data dan dokumen yang dipersyaratkan, maka peserta tersebut
dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.
Bagi peserta yang mengundurkan diri, wajib membuat surat pernyataan pengunduruan diri sesuai format sebagaimana terlampir.
Formasi peserta yang dinyatakan gugur/mengundurkan diri tersebut akan diisi/diganti oleh peserta lain berdasarkan peringkat terbaik berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan.
Jika dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai atau tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan peserta yang bersangkutan
Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang
dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Jika terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya.
Baca juga: Hasil CPNS 2019 Pemprov NTT dan Pemprov NTB Sudah Diumumkan, Ini Link-nya!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Inforgafik: Jadwal Terbaru Tahapan https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.