JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021.
Dengan demikian, besaran UMP 2021 mengacu pada besaran UMP 2020.
Keputusan tidak menaikkan UMP karena alasan situasi pandemi virus corona yang berpengaruh pada dunia usaha.
Menaikkan UMP dinilai akan sangat memberatkan. Keputusan soal ini tertuang dalam SE Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Virus Corona Disease 2019.
Lalu, berapa besaran UMP 2020 di 34 provinsi di Indonesia?
Simak dalam infografik berikut ini!