Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi

Kompas.com - 31/10/2020, 12:21 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021.

Dengan demikian, besaran UMP 2021 mengacu pada besaran UMP 2020.

Keputusan tidak menaikkan UMP karena alasan situasi pandemi virus corona yang berpengaruh pada dunia usaha.

Menaikkan UMP dinilai akan sangat memberatkan. Keputusan soal ini tertuang dalam SE Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Virus Corona Disease 2019.

Lalu, berapa besaran UMP 2020 di 34 provinsi di Indonesia?

Simak dalam infografik berikut ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar UMP 34 Provinisi di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com