Peserta dapat melakukan sanggah terhadap hasil integrasi SKD-SKB melalui sscn.bkn.go.id selama tiga hari yaitu pada 1-3 November 2020.
Pengumuman hasil sanggah akan diumumkan pada 5 November 2020.
Pelamar yang tidak melakukan Registrasi dan Pemberkasan Pengangkatan CPNS pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB, dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS Kemenpan RB tahun 2019.
Baca juga: Lolos CPNS? Ini Langkah-langkah Tahap Pemberkasan
Bagi peserta yang dinyatakan lulus namun karena alasan tertentu ingin mengajukan pengunduran diri dari CPNS di lingkungan Kementerian PANRB agar mengajukan pengunduran diri kepada Menteri PANRB (format terlampir).
Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan CPNS dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
Proses pemberkasan tidak dipungut biaya apa pun.
Terakhir, keputusan Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca juga: Apa Itu Masa Sanggah dalam Proses CPNS 2019?