Menaker Ida Fauziyah mengatakan, ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU, antara lain:
Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, (10/9/2020), Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan bahwa orang berstatus non-pekerja berhak mendapatkan BSU jika yang bersangkutan mendapat SMS dari BPJS Ketenagakerjaan.
SMS notifikasi BSU adalah pesan pemberitahuan berupa link unik personal untuk pelaporan data tenaga kerja yang berhak sebagai calon penerima BSU.
Selanjutnya, penerima SMS akan diarahkan untuk melakukan registrasi dan mendaftarkan nomor rekening bank.
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Bantuan Pemerintah Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta
Diketahui, peserta yang mendapatkan SMS tersebut merupakan mereka yang pada 30 Juni 2020 masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak hanya kepada non-pekerja, SMS notifikasi BSU juga dikirimkan kepada pekerja dengan NIK valid dan nomor ponsel yang aktif juga.
Berikut alur atau tata cara pengisian data bagi penerima SMS notifikasi BSU.
Baca juga: Jadwal Operasional BRI, Mandiri, dan BCA Selama Cuti Bersama 28-30 Oktober
Infografik: 6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan