KOMPAS.com - Sejumlah bantuan disalurkan pemerintah guna memulihkan ekonomi Indonesia di tengah pandemi corona, termasuk bantuan subsidi upah ( BSU).
Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada para pekerja dan buruh sebesar Rp 600.000 per bulan yang diberikan selama empat bulan.
Diketahui, total bantuan senilai Rp 2,4 juta ini disalurkan dalam dua tahap dengan masing-masing termin sebanyak Rp 1,2 juta.
Baca juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Cara Mengeceknya
Berdasarkan data Kemenaker per 23 Oktober 2020, total realisasi penyaluran BSU sudah mencapai 98,30 persen pada termin I.
Kendati demikian, masih ada masyarakat yang masih belum menerima BSU pada termin I.
Lantas, bagaimana cara mengadukan ketika belum mendapatkan BSU?
Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemenaker Aswansyah mengungkapkan, jika pekerja belum mendapatkan BSU dapat menghubungi tim posko penanggulangan BSU.
"Bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan, tapi belum menerima, kami sudah ada tim posko penanggulan BSU," ujar Aswansyah kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2020).
Ia menambahkan, tim posko penanggulangan BSU dapat diakses melalui situs https://bantuan.kemnaker.go.id/ atau melalui telepon di 021-50816000 atau nomor WhatsApp 0811-9303-305.
Baca juga: 12,1 Juta Pekerja Telah Terima Bantuan Upah, Ini Syarat Pencairan BSU
Di sisi lain, bagi mereka yang mengaku telah memenuhi persyaratan dan belum mendapatkan BSU, dapat memperhatikan penyebab kendala penyaluran dana.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan