Sanggahan nantinya ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN.
Mekanisme tersebut akan dapat diakses peserta setelah pengumuman.
Mengutip Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan sanggah:
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Perlu diperhatikan, sanggahan tersebut hanya dapat dilakukan pada masa sanggah. Sebab, jika sudah melewati batas waktu sanggah, pilihan "Ajukan Sanggah" akan otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
Peserta yang sudah melakukan sanggahan juga tidak dapat melaukan sanggahan kembali.
Apabila telah menyelesaikan proses sanggah, peserta dapat menunggu jawaban dari sanggahan tersebut oleh instansi yang dilamar peserta.
Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020
Inforgafik: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan