Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/10/2020, 13:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja yang terdampak pandemi corona.

Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan ini diberikan untuk enam bulan. Total bantuan senilai Rp 2,4 juta ini disalurkan dalam dua tahap dengan masing-masing termin sebanyak Rp 1,2 juta.

Berdasarkan data Kemenaker per 23 Oktober 2020, total realisasi penyaluran BSU sudah mencapai 98,30 persen pada termin I.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, setelah penyaluran termin I sudah selesai, pihaknya akan segera menyalurkan BSU termin II.

Lantas, kapan penyaluran BSU termin II?

Menanggapi hal itu, Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemenaker Aswansyah mengatakan, penyaluran dana BSU termin II direncanakan pada awal November 2020.

"Sesuai dengan yang disebutkan Menkeu Sri Mulyani, direncanakan awal November 2020," ujar Aswansyah kepada Kompas.com, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: 12,1 Juta Pekerja Telah Terima Bantuan Upah, Ini Syarat Pencairan BSU

Ia menjelaskan, penyaluran BSU dilakukan dua termin, yakni termin I dilakukan pada September-Oktober dan termin II dilakukan pada November-Desember.

"Nah, pada termin II ini nanti pekerja dapat Rp 1,2 juta lagi," lanjut dia.

Kendala penyaluran

Sementara itu, masih banyak pekerja yang mengaku memenuhi kriteria melaporkan belum mendapatkan BSU.

Menaker Ida menjelaskan, ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU, antara lain:

  1. Adanya duplikasi rekening
  2. Rekening sudah tutup
  3. Rekening pasif
  4. Rekening tidak valid
  5. Rekening dibekukan
  6. Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP
  7. Rekening tidak terdaftar

Baca juga: Ada 15,7 Juta Penerima Bantuan Upah Rp 600.000, Ini Skema Pencairannya

Memperbaiki persyaratan

Terkait mereka yang belum mendapatkan BSU, Aswansyah mengatakan, masih ada waktu untuk memperbaiki persyaratan dan data.

Ia mengatakan, saat ini masih ada sekitar 152.000 rekening bermasalah.

"Sampai data 20 Oktober 2020, kurang lebih ada 152.000 rekening bermasalah," ujar Aswansyah.

"Kami mengharapkan teman-teman pekerja baiknya koordinasi dengan pihak bank dan perusahaannya untuk diperbaiki ke BPJS Ketenagakerjaan. Kami mengimbau kepada teman-teman pekerja supaya rekening ini perlu dicek kembali," lanjut dia.

Di sisi lain, apabila pekerja kesulitan memenuhi persyaratan, dan belum menerima BSU, dapat berkonsultasi pada tim posko penanggulangan BSU.

"Kami sudah ada tim posko penanggulangan BSU, bisa online dan by phone," ujar Aswansyah.

Selain itu, agar penyaluran dana ini dapat tepat sasaran, Kemenaker bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Tak Hanya Pekerja, Korban PHK Juga Berhak Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Caranya...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com