KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) memberikan bantuan subsidi upah ( BSU) kepada para pekerja yang terdampak pandemi corona.
Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan ini diberikan untuk enam bulan. Total bantuan senilai Rp 2,4 juta ini disalurkan dalam dua tahap dengan masing-masing termin sebanyak Rp 1,2 juta.
Berdasarkan data Kemenaker per 23 Oktober 2020, total realisasi penyaluran BSU sudah mencapai 98,30 persen pada termin I.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, setelah penyaluran termin I sudah selesai, pihaknya akan segera menyalurkan BSU termin II.
Lantas, kapan penyaluran BSU termin II?
Menanggapi hal itu, Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemenaker Aswansyah mengatakan, penyaluran dana BSU termin II direncanakan pada awal November 2020.
"Sesuai dengan yang disebutkan Menkeu Sri Mulyani, direncanakan awal November 2020," ujar Aswansyah kepada Kompas.com, Rabu (28/10/2020).
Baca juga: 12,1 Juta Pekerja Telah Terima Bantuan Upah, Ini Syarat Pencairan BSU
Ia menjelaskan, penyaluran BSU dilakukan dua termin, yakni termin I dilakukan pada September-Oktober dan termin II dilakukan pada November-Desember.
"Nah, pada termin II ini nanti pekerja dapat Rp 1,2 juta lagi," lanjut dia.
Sementara itu, masih banyak pekerja yang mengaku memenuhi kriteria melaporkan belum mendapatkan BSU.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan