Setelah berhasil, mereka menghadap pimpinan KNI Pusat pada September 1945 untuk melaporkan hasil perjuangannya.
Selanjutnya, mereka bersama-sama menghadap Presiden Soekarno, untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada pemerintah Republik Indonesia.
Presiden pun mengeluarkan Penetapan Pemerintah No. 1 Tahun 1945 tertanggal 27 Oktober 1945 yang berisi pembentukan Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Itulah sejarah panjang penetapan Hari Listrik Nasional di Indonesia.
Baca juga: 5 Hal yang Diketahui soal Penurunan Tarif Listrik PLN
Kini, meski satu-satunya pihak yang mengelola kelistrikan nasional adalah BUMN PLN, namun perayaan Hari Listrik Nasional bukan semata milik PLN, tapi juga seluruh pemangku kepentingan dan juga segenap lapisan masyarakat Indonesia.
Di usia peringatannya yang sudah menginjak 75 tahun, namun tetap layanan listrik dari PLN ini belum menyentuh seluruh masyarakat di Indonesia.
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Cara Klaim Token Subsidi Listrik PLN Pelanggan 900 VA dan 1.300 VA