KOMPAS.com - Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.
Pendaftaran program yang juga diberi nama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini masih dibuka hingga November 2020.
Bantuan presiden (banpres) tersebut ditujukan untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan dan menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.
Pelaku UMKM yang ingin mendaftar disyaratkan bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.
Namun, meskipun sosialisasi dan informasi program tersebut sudah banyak dilakukan, tetap masih ada sejumlah pertanyaan dan kendala yang ditemui para pendaftar.
Baca juga: Target Penerima BLT UMKM 12 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya...
Berikut ini 5 permasalahan yang banyak ditemui seputar BLT UMKM:
Salah satu cara untuk mengecek kepesertaan penerima bantuan UMKM adalah melalui laman e-form BRI.
Apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di eform.bri.co.id, maka masyarakat bisa langsung mencairkan bantuan tersebut melalui kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen yang diminta.
Bagi masyarakat yang NIK-nya tak terdaftar dalam eform.bri.co.id, masih ada peluang untuk mendapatkan bantuan. Asalkan masuk dalam daftar warga yang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam bentuk SK penerima.
Nantinya, pihak bank akan memproses usulan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski ditujukan untuk UMKM, tetapi ada sejumlah pelaku UMKM yang belum mendapat bantuan tersebut sampai saat ini.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum
Untuk itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengimbau agar para pelaku UMKM segera mengusulkan UMKM-nya melalui lembaga pengusul.
Proses pengusulan ini masih bisa dilakukan hingga akhir November 2020 untuk mendaftarkan diri pada program BLT UMKM ini.
Caranya, pelaku UMKM mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai wilayah domisili. Pendaftaran secara online juga telah tersedia di beberapa daerah.
Selain itu, pelaku UMKM juga bisa diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum atau diusulkan oleh kementerian/lembaga perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.