Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Hasil Seleksi CPNS 2019, Ini Beda Penilaian Formasi Guru dengan Lainnya

Kompas.com - 26/10/2020, 16:03 WIB
Mela Arnani,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 yang telah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) tinggal menunggu hasil pengumuman.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan hasil seleksi CPNS 2019 akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.

Meski demikian, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS memberikan masa sanggah atas pengumuman hasil selama tiga hari, yakni pada 1-3 November 2020.

Dalam seleksi CPNS 2019, diketahui ada beragam formasi yang dibuka, salah satunya adalah guru.

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Akan Segera Diumumkan, Simak Informasinya...

Adakah perbedaan penilaian SKB bagi formasi guru dengan formasi lainnya. Bagaimana detailnya?

Secara umum, proses penilaian dilakukan dengan mengintegrasikan atau menggabungkan nilai SKD dan SKB.

Menurut PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019, SKD dan SKB mempunyai bobot masing-masing 40 persen dan 60 persen.

Setelah digabung, nilai akan dirangking sesuai dengan formasi yang tersedia.

Lebih lanjut, peraturan tersebut menjelaskan instansi yang melaksanakan SKB dengan CAT, maka hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.

Sedangkan, jika instansi menambah SKB dengan bentuk atau jenis tes lain, seperti wawancara atau tes praktik kerja, maka terdapat komponen lain, yaitu:

  • Wawancara dan/atau tes praktik kerja, bobot yang diberikan paling tinggi masing-masing 25 persen dari total nilai/hasil SKB.
  • Lebih dari 2 jenis/bentuk SKB (wawancara, tes praktik kerja, tes potensi akademik, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa), bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional.

Baca juga: Ada Masa Sanggah Pengumuman Hasil CPNS 2019, Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui

Jika instansi pusat tak melaksanakan SKB dengan CAT, maka ketentuannya:

1. Dapat melaksanakan bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling tinggi 40 persen untuk wawancara dan praktik kerja, dan harus menambah paling sedikit satu bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling rendah 20 persen dari total nilai/hasil SKB.

2. Dapat melaksanakan bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling tinggi 40 persen untuk wawancara dan paling tinggi 40 persen untuk praktik kerja, dan harus menambah paling sedikit satu bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling rendah 60 persen atau dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil SKB.

3. Dapat melaksanakan SKB selain wawancara atau praktik kerja, paling sedikit dua bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil SKB.

Baca juga: Kemenpan RB: Formasi CPNS 2021 Kemungkinan Lebih Banyak daripada 2019

Formasi guru

Meski begitu, ada perbedaan dalam penilaian untuk CPNS 2019 formasi guru. 

Diberitakan Kompas.com pada 1 Oktober 2020, bagi pendaftar formasi guru yang memiliki sertifikat pendidik (Serdik) sesuai dengan jabatan guru yang dilamar, wajib mengunggahnya pada sistem SSCASN BKN.

Serdik dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pelamar jabatan guru yang mempunyai Serdik linier dengan formasinya akan mendapatkan nilai SKB maksimal atau skor 500.

Kendati begitu, formasi guru yang telah mempunyai Serdik tetap harus mengikuti SKB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com