Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/10/2020, 20:51 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Beredar pesan di media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp program kartu gas gratis senilai Rp 600.000 untuk mengisi bahan bakar di SPBU. 

Program yang mencantumkan tautan ke situs web tertentu memasang logo Pertamina, Shell, dan Total.

Pertamina menegaskan pesan itu tidak benar alias hoaks.

Narasi yang Beredar

Akun Facebook Irsan Arif menulis status cara mendapatkan kartu gas senilai Rp 600.000 untuk mengisi bahan bakar.

Status yang dilayangkannya pada Sabtu (24/10/2020) itu layaknya undangan untuk merasakan pengalaman terbaik menggunakan bahan bakar kelas dunia di SPBU terdekat. Berikut isi lengkap statusnya:

"*Rencana pengalaman pengisian bahan bakar*
Kami mengundang Anda untuk merasakan pengalaman terbaik
dari bahan bakar kelas dunia kami di SPBU terdekat.
Selama program ini, Anda bisa mendapatkan kualifikasi pengalaman kartu gas 600.000 rupiah
Langkah-langkah aplikasi
????Kunjungi situs web di bawah ini
????Isi formulir data pribadi
????Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui email/nomor hp
????Bantuan akan dikirim melalui rekening bank
harap bagikan pesan ini kepada kerabat yang membutuhkan"

Status Facebook cara mendapatkan kartu gas gratis senilai Rp 600.000.Facebook Status Facebook cara mendapatkan kartu gas gratis senilai Rp 600.000.

Dia juga mengunggah tautan situs web 88GG8.COM. Saat tautan itu diklik, muncul laman berisi logo Shell, Pertamina, dan Total dan tulisan Gratis 600.000.

Di bagian bawah laman termuat formulir berisi jenis bahan bakar dengan opsi bensin atau diesel; nama; dan nomor ponsel.

Setelah formulir diisi, dinyatakan bahwa nomor ponsel sudah terdaftar. Langkah berikutnya yakni mengaktifkan akun dengan cara membagikan tautan situs web via WhatsApp. Harus dikirim ke lima grup atau 20 teman.

Setelah berbagi, dijanjikan pengguna akan dialihkan ke halaman pendaftaran tahap 2.

Tidak hanya akun Irsan Arif, akun Facebook hosnan Naill Piercing mengunggah informasi yang sama.

Informasi pembagian kartu gas senilai Rp 600.000 beredar pula di WhatsApp dengan tautan situs web ekstensi domain .vip.

Penjelasan

Akun resmi PERTAMINA di Twitter memberi label hoaks pada informasi pembagian kartu gas gratis senilai Rp 600.000 untuk mengisi bahan bakar. Pertamina meminta masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran setiap informasi yang didapat.

Pertamina juga berharap masyarakat untuk terus waspada terhadap penipuan atau informasi hoaks yang mengatasnamakan Pertamina.

"Info resmi terkait promo produk bisa kamu dapatkan di mypertamia.id atau melalui Pertamina Call Center 135," tulis akun tersebut, Sabtu (23/10/2020).

Selain di Twitter, Pertamina mengedarkan bantahannya terhadap informasi pembagian kartu gas gratis di akun Instagram PT Pertamina (Persero).

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, program kartu gas gratis senilai Rp 600.000 untuk mengisi bahan bakar di SPBU tidak benar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Tren
Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com